Rotama Silalahi Dinilai Terlambat Tanggapi Somasi, Kuasa Hukum Zakiah Nora Tempuh Jalur Hukum

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pekanbaru, LiputanKPK.com|Pihak Rotama Silalahi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muflih Gusendi, S.H. & Rekan dinilai terlambat dalam memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Padil Saputra & Partner selaku kuasa hukum Zakiah Nora.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum Zakiah Nora dalam surat tanggapan resmi tertanggal 3 April 2026. Dalam keterangannya, mereka menegaskan bahwa jawaban atas Somasi II yang diajukan sebelumnya telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Somasi II telah diterima pada tanggal 27 Maret 2026 dengan batas waktu 3 x 24 jam, sehingga berakhir pada 30 Maret 2026. Namun, jawaban baru disampaikan setelah melewati batas waktu tersebut tanpa disertai alasan yang sah,” demikian disampaikan dalam keterangan kuasa hukum.

Menurut pihak Padil Saputra & Partner, keterlambatan tersebut mencerminkan ketidakseriusan serta minimnya itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang berlangsung.

Meskipun demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah awal dari pihak Rotama Silalahi yang telah menghentikan pernyataan dan menghapus konten yang dinilai merugikan kliennya. Namun, langkah tersebut dianggap belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Kuasa hukum Zakiah Nora juga menegaskan bahwa dalih “miskomunikasi” yang disampaikan oleh pihak lawan tidak relevan, mengingat pernyataan yang dipersoalkan dilakukan secara sadar di ruang publik.

Sebagai tindak lanjut, Zakiah Nora melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap pada tuntutan awal, yakni permintaan maaf secara terbuka serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Tidak hanya itu, akibat tidak adanya tanggapan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, pihak Zakiah Nora telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPLP / 235 / IV / 2026 / POLRESTA PEKANBARU, tertanggal 1 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Selain proses pidana, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan melaporkan dugaan pelanggaran etika ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan/atau BKPSDM Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Kami mengimbau agar pihak terkait bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tutup pernyataan tersebut.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *