– Kebakaran kembali terjadi di lokasi sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Peristiwa ini terjadi di tengah operasi penertiban aktivitas illegal drilling yang tengah digencarkan aparat di wilayah Sumatera Selatan.
Insiden berulang ini menegaskan bahwa aktivitas ilegal di kawasan tersebut masih terus berlangsung, meski berbagai upaya penindakan telah dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur yang terbakar diduga terkait dengan aktivitas yang melibatkan seseorang berinisial A. Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa kebakaran terjadi di kawasan PT Hindoli, tepatnya di titik yang dikenal masyarakat sebagai “Kobra 1”.
Menurut keterangan sumber, api diduga berasal dari percikan saat proses pengisian minyak ke kendaraan, yang kemudian dengan cepat menyambar sumur minyak di lokasi tersebut.
“Api langsung membesar karena di sekitar lokasi terdapat banyak bahan mudah terbakar,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali menunjukkan tingginya risiko dari aktivitas pengolahan minyak ilegal yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Salah satu Pejabat Utama (PJU) Polsek Keluang membenarkan adanya kejadian kebakaran tersebut dan menyatakan bahwa penanganan kasus saat ini berada di bawah Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M. Wahyudi, S.H., M.Si., melalui Kanit Pidsus Ipda Dobi, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif.
“Tim Pidana Khusus Polres Muba saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terkait adanya korban jiwa maupun besaran kerugian akibat insiden tersebut.
Pihak Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mendalami penyebab kebakaran serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian, mengingat praktik illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin telah berlangsung lama dan kerap menimbulkan insiden serupa, sehingga diperlukan penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
(xxxxx/TIM)












