Bekasi, liputankpk.com — Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digencarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melalui penertiban pajak reklame dan pengawasan pajak hiburan di sejumlah kawasan komersial.
Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat pendataan serta pemutakhiran data reklame di titik-titik strategis. Selain itu, pengawasan juga diperketat guna memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Tim di lapangan diterjunkan untuk melakukan penyisiran secara menyeluruh dengan metode yang terstruktur.
“Pendataan ini bertujuan mengoptimalkan PAD sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, terutama bagi reklame yang masa tayangnya telah habis agar segera diperpanjang,” ujar Iwan usai melakukan pengawasan di kawasan Living World Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (14/04/2026).
Hasil di lapangan mulai terlihat. Sejumlah pelaku usaha menunjukkan respons positif terhadap penertiban tersebut. Di kawasan AEON Mall, misalnya, pengelola langsung memperpanjang izin reklame hanya dua hari setelah petugas memasang stiker peringatan.
Bapenda, lanjut Iwan, akan terus melakukan penyisiran di pusat-pusat perbelanjaan dan area komersial lainnya, termasuk monitoring kepatuhan wajib pajak secara berkala dengan dukungan sistem berbasis teknologi informasi.
Selain penertiban reklame, pengawasan juga dilakukan terhadap pajak hiburan. Bapenda memantau pelaksanaan sejumlah konser di kawasan Trans Snow World dan Meikarta guna memastikan kewajiban pajak dipenuhi oleh penyelenggara.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Hendra Sugiarta, menyatakan optimisme terhadap pencapaian target PAD tahun ini. Ia menilai strategi pengawasan yang terukur serta dukungan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan.
“Kami melakukan pemantauan langsung terhadap penjualan tiket karena pajak hiburan sebesar 10 persen dari total penjualan. Dengan begitu, potensi penerimaan daerah bisa dihitung secara lebih akurat,” jelasnya.
Bapenda juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan atau memperpanjang izin reklame guna menghindari sanksi sesuai peraturan daerah. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu realisasi pembayaran pajak dari penyelenggara konser sembari terus melakukan koordinasi intensif.
Laporan: Alhidayah












