Murung Raya, liputankpk.com – Dugaan perselingkuhan yang terjadi di Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan masyarakat setempat setelah kasus tersebut berujung pada penyelesaian melalui hukum adat.
Peristiwa itu mencuat pada 5 Mei 2026 usai warga melaporkan adanya dugaan hubungan terlarang antara seorang pria berinisial C alias “Boruntas” dengan seorang perempuan bernama Anggela. Sementara pria tersebut diketahui telah memiliki istri sah bernama Susanti Rukmana yang tinggal di Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, dugaan perselingkuhan tersebut akhirnya diketahui oleh pihak istri sah. Persoalan itu kemudian dibawa ke tokoh adat setempat untuk dimediasi guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Tokoh adat bersama mantir adat dan pihak terkait kemudian melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam proses penyelesaian adat tersebut, kedua belah pihak disebut mengakui adanya hubungan yang dinilai melanggar norma rumah tangga serta adat yang berlaku di lingkungan setempat.
Hasil musyawarah adat kemudian memutuskan adanya sanksi berupa denda adat yang wajib dipenuhi oleh pihak yang dianggap bersalah. Sanksi tersebut berupa emas seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp10 juta.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini kewajiban pembayaran tersebut dikabarkan belum diselesaikan sepenuhnya dan masih dalam status utang.
Kesepakatan penyelesaian adat itu juga dituangkan dalam surat perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 sebagai bentuk komitmen para pihak.
Dalam isi surat perjanjian disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu tiga bulan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka pihak istri sah bersama tokoh adat akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum di Polsek Tanah Siang maupun Polres Murung Raya.
Perkara tersebut dinilai tidak hanya bertentangan dengan norma sosial dan adat yang berlaku di tengah masyarakat, tetapi juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa suami dan istri wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kesetiaan, serta mempertahankan keharmonisan rumah tangga.
Selain itu, persoalan dugaan perzinaan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
Kasus ini pun menjadi perhatian warga karena dinilai menyangkut persoalan moral, keharmonisan rumah tangga, serta penghormatan terhadap hukum adat yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Laporan: Kondot












