DIDUGA DIANIAYA IBU TIRI SELAMA TIGA HARI, BOCAH 6 TAHUN DI SIAK MENINGGAL DUNIA 

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

KERINCI KANAN, SIAK, LiputanKPK.com|Peristiwa memilukan mengguncang Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan ibu tirinya, SAS (25).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., MH menjelaskan, korban diduga mengalami serangkaian kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

Menurut hasil penyelidikan, rentetan kekerasan bermula pada Selasa, 5 Mei 2026. Saat itu tersangka mengaku emosi karena korban dinilai terlalu lama bermain di rumah tetangga. Dalam keadaan marah, tersangka memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Kekerasan kembali terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026. Tersangka kembali emosi setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Karena korban tidak mengaku, tersangka kembali memukul bagian punggung korban menggunakan kayu bulat yang sama.

Puncak penganiayaan diduga terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu tersangka marah karena korban menolak makan. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil batu bata dari teras rumah dan melemparkannya ke arah kepala bagian kiri korban.

Tak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa batu bata tersebut ke dalam rumah dan kembali menghantamkan benda itu ke kepala bagian kanan korban saat keduanya duduk berhadapan di meja makan.

Tak lama berselang, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.

Kecurigaan keluarga muncul saat jenazah hendak dimandikan. Mereka menemukan sejumlah luka memar tidak wajar di bagian kaki, rusuk, dan kepala korban. Temuan tersebut mendorong ayah korban, Ahmad Zulpan, melaporkan kejadian itu ke Polres Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak langsung menerjunkan Kanit I bersama tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Kami telah melakukan interogasi dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, ”ujar AKP Raja Kosmos.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah gagang sapu, satu buah batu bata yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna kepentingan autopsi lanjutan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *