LiputanKpk.com, Tangerang, 30 Juni 2026 – Kesabaran Ikhan alias Acong tampaknya telah mencapai batas. Setelah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, pria yang mengaku sebagai pemilik dana itu akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada dua pihak yang menurutnya masih memiliki kewajiban mengembalikan uang miliknya.
Acong menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dilakukan untuk mencari keuntungan ataupun menekan pihak lain, melainkan semata-mata untuk memperjuangkan haknya sebagai pemilik dana yang hingga kini belum dikembalikan.
“Saya bukan rentenir. Saya hanya ingin uang milik saya kembali. Mereka datang meminta bantuan modal usaha kepada saya karena kami berteman, dan saya membantu menggunakan uang hasil usaha saya sendiri,” ujar Acong kepada awak media LiputanKpk.com.
Menurut Acong, persoalan pertama berkaitan dengan Deni yang disebut masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp51 juta. Berdasarkan Surat Somasi dan Peringatan Hukum tertanggal 29 Juni 2026, Acong memberikan kesempatan kepada Deni untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum langkah hukum lebih lanjut ditempuh.
Dalam somasi tersebut dijelaskan bahwa Acong sebelumnya telah menyerahkan dana secara bertahap kepada Deni dengan total Rp95 juta sebagai modal usaha. Namun hingga saat ini, menurut Acong, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp51 juta yang belum dikembalikan.
Acong mengatakan nominal Rp51 juta tersebut merupakan hasil pembicaraan terakhir yang dilakukan bersama Deni di salah satu kafe di wilayah Teluknaga.
“Yang saya tagih sesuai pembicaraan terakhir adalah Rp51 juta. Itu bukan angka yang saya buat sendiri. Saya hanya meminta hak saya sesuai kesepakatan,” katanya.
Ia mengaku selama ini telah berusaha menyelesaikan persoalan secara damai. Namun karena tidak kunjung memperoleh kepastian, ia memilih menggunakan mekanisme hukum.
“Keadaan keluarga saya sekarang sedang berada di titik terendah. Saya hanya meminta uang saya kembali. Lalu apakah saya harus dipersalahkan karena meminta hak saya sendiri?” ujarnya.
Acong juga meminta agar masyarakat tidak salah memahami persoalan tersebut.
“Perlu saya tegaskan, saya bukan rentenir. Mereka datang meminta bantuan modal usaha. Saya membantu karena percaya mereka akan mengembalikan pada bulan berikutnya. Sekarang ketika saya meminta uang saya kembali, saya justru dipersoalkan,” tegasnya.
Somasi Juga Dilayangkan kepada Sunatria
Tidak hanya kepada Deni, Acong juga mengaku telah mengirimkan Somasi Pertama kepada Sunatria terkait dana titipan sebesar Rp190 juta.
Menurut Acong, dana tersebut juga diberikan atas dasar hubungan pertemanan dan kepercayaan. Namun hingga kini, ia menilai pihak yang bersangkutan belum menjalankan poin-poin yang tercantum dalam perjanjian serta sulit ditemui untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Saya menitipkan uang itu karena ada rasa percaya. Tetapi sampai sekarang poin-poin dalam perjanjian tidak dijalankan. Ketika saya meminta penyelesaian, justru yang saya rasakan adalah sikap menghindar,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Somasi Pertama merupakan bentuk itikad baik sebelum perkara memasuki tahapan hukum yang lebih jauh.
“Kalau Somasi Pertama ini tetap tidak diindahkan, maka Somasi Kedua akan saya kirimkan. Saya masih memberikan kesempatan agar persoalan ini selesai secara baik-baik,” katanya.
“Hukum Punya Kekuatan”
Acong mengaku memilih jalur hukum karena merasa haknya terus diabaikan.
Menurutnya, hukum hadir untuk melindungi setiap warga negara yang hak-haknya dirugikan.
“Mungkin mereka belum tahu kekuatan hukum untuk orang-orang seperti saya yang haknya terus diinjak-injak. Saya bukan mencari permusuhan. Saya hanya memperjuangkan uang milik saya sendiri,” ujarnya.
Ia berharap kedua pihak menunjukkan itikad baik tanpa harus menunggu proses hukum berkembang lebih jauh.
“Saya tidak mengambil hak orang lain. Saya hanya meminta hak saya sendiri dikembalikan. Kalau memang ada niat baik, mari kita selesaikan secara baik-baik. Tetapi kalau tidak ada, hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Berdasarkan somasi yang diterima LiputanKpk.com pihak yang menerima somasi diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak dipenuhi, pihak pemberi somasi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini tayang belum ada itikad baik sedikitpun untuk melakukan kewajiban pembayaran.
ALFRIT. T











