Geger Langkat! Kejati Sumut Selidiki Korupsi Meubelir Disdik Rp48,4 Miliar, Dugaan Mark-up Harga Terendus”

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

MEDAN – Liputankpk.com
Gelombang penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kembali menyasar Kabupaten Langkat. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara secara resmi membuka penyelidikan terhadap proyek pengadaan meubelir (furniture) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang bernilai fantastis, yakni Rp48,4 miliar.

Penyelidikan ini mencakup dua tahun anggaran, yaitu 2024 dan 2025, yang diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah tersebut. Langkah tegas ini diambil setelah audit internal menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur dan dugaan mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Konfirmasi Resmi dari Kejati Sumut
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa perkara ini telah masuk dalam radar penyidik. Namun, ia menekankan bahwa status saat ini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Setelah kami cek, memang masih tahap lidik di bidang Pidsus. Proses pemeriksaan saksi terus berjalan,” ujar Rizaldi singkat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/6/2026).

Rizaldi belum bersedia mengungkapkan detail jumlah saksi yang telah diperiksa atau identitas pihak-pihak yang dimintai keterangan demi menjaga integritas penyidikan. Dasar penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) juga masih menjadi rahasia dinas, meskipun diketahui diterbitkan sejak 2 Desember 2025 dengan nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025.

Dua Raksasa Kontraktor Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek raksasa ini terbagi dalam dua paket utama yang melibatkan dua perusahaan kontraktor besar:

Paket SD: Bernilai kontrak Rp21,6 miliar, dikerjakan oleh PT Dharma Adji Sejahtera (DAS).

Paket SMP: Bernilai kontrak Rp26,7 miliar, dilaksanakan oleh PT Bismacindo Perkasa (BP).

Seluruh pekerjaan pengerjaan meubelir tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025, untuk memenuhi fasilitas belajar mengajar di sekolah negeri maupun swasta di Langkat. Namun, kecepatan pengerjaan dan nilai kontrak yang jumbo memicu kecurigaan auditor terhadap kualitas barang dan kewajaran harga.

Potensi Kerugian Negara Masif
Indikasi mark-up atau penggelembungan harga menjadi fokus utama penyidik. Jika terbukti, kerugian negara dari proyek ini tidak hanya sekadar angka di atas kertas, tetapi berdampak langsung pada kualitas pendidikan siswa di Langkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sumut terus mendalami aliran dana dan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat. Masyarakat menunggu transparansi hasil penyelidikan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

(Warianto)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *