Diduga…!!! Lalai Lindungi Pekerja, Buruh PT Rongoh Mas Lestari Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kerja

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh _________Kasus kecelakaan kerja kembali mengguncang wilayah Aceh Tamiang. Seorang pekerja bernama Khairudin, warga Tualang Niat Kampung Selamat, dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di areal PT Rongoh Mas Lestari yang berada dalam wilayah hukum Polsek Tenggulun.

Peristiwa tragis terjadi Senin tanggal 11 Mai 2026, tersebut kini menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat musibah terjadi. Informasi itu diperoleh media Liputan KPK.Com dari sumber terpercaya yang mengetahui kondisi internal perusahaan.

“Korban atas nama Khairudin merupakan tenaga kerja bulanan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, korban ditempatkan dalam pekerjaan sebagai mandor perawatan” ungkap sumber kepada media ini.

Namun di tempat berbeda, saat dikonfirmasi media Liputan KPK.Com, manajer PT Rongoh Mas Lestari membenarkan adanya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja tersebut.

“Benar bang, ada kecelakaan kerja di PT Rongoh Mas Lestari. Korban pekerja Khairudin warga dusun tualang niat Kampung (Desa) Selamat kecamatan Tenggulun meninggal dunia bang. BPJS sudah kami daftarkan bang,” ujar manajer perusahaan saat dikonfirmasi.

Pernyataan berbeda antara sumber internal dan pihak perusahaan memunculkan dugaan kuat adanya persoalan serius terkait perlindungan tenaga kerja di perusahaan perkebunan tersebut.

Publik pun  mempertanyakan kapan sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan korban didaftarkan, sebelum atau justru setelah kecelakaan maut itu terjadi.

Jika benar pekerja belum aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat kejadian, maka hal itu dinilai dapat menjadi pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi cambuk keras bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang, agar tidak mengabaikan hak dasar pekerja. Keselamatan kerja dan jaminan sosial bukan sekadar administrasi formalitas, melainkan kewajiban mutlak yang menyangkut nyawa manusia.

Publik mendesak Dinas Tenaga Kerja serta aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait status kepesertaan BPJS para pekerja di perusahaan tersebut. Jangan sampai tragedi kematian pekerja hanya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya evaluasi terhadap dugaan pelanggaran undang undang  ketenagakerjaan.

Saat ini, informasi yang dihimpun media, menyebutkan persoalan kecelakaan kerja ini terjadi di wilayah hukum Polsek Tenggulun, masih dalam proses perdamaian antara pihak PT Rongoh Mas Lestari dengan keluarga korban.

Meski demikian, publik menilai penyelesaian damai tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Sebab, nyawa buruh yang melayang akibat kecelakaan kerja seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi pengawas ketenagakerjaan. jangan hanya menunggu laporan di balik meja saja disnakertrans.

 

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *