Derita Korban Bencana di Tanah Perjuangan 429 Hektar, Warga Alur Jambu Terima Surat Pembongkaran dari Lahan yang Pernah Mereka Perjuangkan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh___________Ironi menyelimuti masyarakat Kampung (Desa) Alur Jambu. Lahan sawit seluas 429 hektar yang dulunya diperjuangkan masyarakat dengan penuh pengorbanan, kini justru menjadi tempat lahirnya polemik baru yang menyayat hati warga korban bencana hidrometeorologi, Jum’at (15/05/2026).

Alih-alih menikmati hasil dari tanah perjuangan tersebut, sejumlah masyarakat yang terdampak bencana dan terpaksa mendirikan gubuk sederhana di area kebun sawit, kini menerima surat perintah pembongkaran. Surat itu disebut berasal dari pengelola lahan yang saat ini berada di bawah manajemen BUMD PT Rebong Permai Jaya, berdasarkan mandat pengelolaan dari Bupati Aceh Tamiang.

Masyarakat mengaku kecewa dan sedih. Mereka merasa diperlakukan tidak manusiawi di tengah kondisi sulit pasca bencana yang menghantam kehidupan mereka.

Berdasarkan penelusuran media Liputan KPK.Com di lokasi, mengonfirmasikan Endi (53) pemilik gubuk sederhana berdiri di pinggir area kebun sawit. Kondisinya jauh dari kata layak. Bahkan, dari pantauan di lapangan, hanya terdapat satu batang pohon sawit yang tidak dapat disentuh pekerja karena posisinya menempel dengan gubuk pengungsian warga.

“ Kami bukan mau menguasai lahan itu. Kami cuma numpang tinggal sementara karena rumah kami terdampak bencana. Kalau huntap selesai, kami siap pindah. Anak saya lima. Ruangan kecil itu tidak cukup untuk kami semua. Karena itu kami bertahan sementara di sini sambil menunggu hunian tetap selesai,” Ungkap nya.

Ditempat berbeda Media Liputan KPK.Com, mewawancarai salah satu masyarakat, Sahril (49) mengatakan, Kami kecewa terkait surat perintah pembongkaran warung yang dikeluarkan Manajemen BUMD PT Rebong Permai Jaya, saat ini menjadi salah satu tempat mengungsi warga sambil menunggu hunian tetap selesai,

“ Saya selaku masyarakat yang berjuang untuk proses percepatan peralihan, PT Desa jaya Alur Jambu, agar bisa menjadi salah satu Aset Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, yang sekarang dikelola oleh BUMD PT Rebong Permai Jaya, agar daerah mendapatkan pemasukan dari lahan sitaan tersebut, harapan kami masyarakat di lingkungan sekitar Areal lahan tersebut juga merasakan manfaat nya, tapi yg kami trima malah terbalik, untuk menumpang jualan aja diusik .. Harapan Kami .. segera audit hasil kebun tersebut selama ini yang dikelola BUMD..” tegas Sahril.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan pengungsi dinilai tidak sampai menghambat aktivitas perkebunan secara signifikan seperti alasan yang disebut dalam surat pembongkaran.

Warga juga mengaku sebenarnya sudah mendapatkan huntara (hunian sementara) dari pemerintah. Namun ukuran bangunan yang hanya sekitar 4,5 x 5 meter dianggap tidak cukup menampung anggota keluarganya dari itu mereka masih bertahan di gubuk warung tersebut.

Dari konfirmasi media Liputan KPK.Com melalui telepon WhatsApp, Direktur BUMD PT.Rebong Permai Jaya. Syamsul Bihar mengatakan.

“Terkait surat yang dilayangkan BUMD PT Rebong Permai Jaya, kalau dilihat di lokasi posisinya pohon yang beberapa batang pohon sawit itu, tidak bisa dipanen atau tunas , dan lokasi jualan sudah kita sediakan untuk jualan, terkait sawah itu kita kasi batas waktu sampai panen, dan jangan ditanam kembali, itu yang kita sampaikan ke mereka, “ jelas Direktur BUMD.

Masyarakat khusus nya warga kampung alur jambu berharap pihak pengelola maupun pemerintah daerah dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan sebelum mengambil langkah pembongkaran. Mereka meminta diberikan waktu hingga pembangunan hunian tetap (huntap) selesai agar dapat pindah secara layak dan manusiawi.

Dahulu masyarakat berdiri di garis depan mempertahankan lahan itu, namun kini ketika rakyat kecil tertimpa musibah dan membutuhkan tempat berlindung sementara, mereka justru dihadapkan dengan ancaman penggusuran.

Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap pengelolaan lahan 429 hektar oleh BUMD PT Rebong Permai Jaya. Banyak pihak mulai mempertanyakan keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat kecil, khususnya korban bencana yang sedang berada dalam kondisi sulit.

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *