GRPPH-RI Ajukan Permohonan Informasi ke Kejari Rohil, Soroti Dugaan Pungutan di RSUD Sejak 2018

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pekanbaru, LiputanKPK.com|Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Provinsi Riau kembali mengajukan permohonan informasi publik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir terkait penanganan dugaan penyimpangan di lingkungan RSUD DR. RM. Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022.

Permohonan informasi tersebut disampaikan pada Senin (18/5/2026) dan ditandatangani Ketua DPW GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, bersama Sekretaris Amiruddin.

Dalam permohonan itu, GRPPH-RI meminta penjelasan resmi terkait hasil tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Kejari Rohil sejak tahun 2023.

Ketua DPW GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, mengatakan pihaknya mempertanyakan sejumlah hal penting, terutama terkait pengembalian kerugian negara yang disebut telah dilakukan oleh pihak tertentu.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat penjelasan secara detail mengenai periode pengembalian tersebut.

“Kami masih belum mendapatkan kejelasan apakah pengembalian kelebihan bayar atau kerugian negara itu hanya sebatas Tahun Anggaran 2022 atau juga mencakup dugaan pungutan di luar Peraturan Bupati (Perbub) yang disebut-sebut sudah berlangsung sejak tahun 2018,” ujar Bambang.

Ia menyebutkan, informasi yang berkembang di masyarakat mengindikasikan adanya dugaan pungutan di lingkungan RSUD DR. RM. Pratomo Bagansiapiapi yang diduga dilakukan di luar ketentuan Peraturan Bupati dan telah berlangsung selama beberapa tahun.

“Ini yang menjadi dasar kenapa kami kembali meminta penjelasan resmi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kami ingin memastikan sejauh mana proses penanganan dilakukan dan apakah seluruh dugaan penyimpangan sejak 2018 turut diperiksa atau tidak,” lanjutnya.

GRPPH-RI juga meminta Kejari Rohil membuka informasi mengenai jumlah kerugian negara, dokumen pengembalian uang, hasil penelitian dan pengumpulan data, hingga dasar kesimpulan bahwa belum ditemukan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam surat tindak lanjut tertanggal 28 Agustus 2024.

Selain itu, mereka mempertanyakan apakah terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait RSUD DR. RM. Pratomo Bagansiapiapi pernah dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan khusus oleh pihak kejaksaan.

Bambang menegaskan bahwa permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan negara.

“Kami berharap PPID Kejari Rohil dapat memberikan jawaban secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat,” tutupnya.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *