Pekalongan — LiputanKPK.com
Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang terjadi di Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, hingga kini belum menemui titik terang. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang disebut telah dilimpahkan dari Polres Pekalongan ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan dikabarkan mandek selama kurang lebih dua tahun.
Salah satu pelapor sekaligus korban berinisial AR saat dikonfirmasi media pada Selasa (20/05/2026) mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut. Menurut penuturan AR, dirinya memang telah menerima penggantian uang yang diduga digelapkan sejak tahun 2020 hingga 2023.
Namun, AR menilai masih banyak penerima lain yang belum mendapatkan hak secara penuh.
“Kalau saya sudah diganti sebesar Rp5,7 juta dari tahun 2020 sampai 2023. Tapi penerima lain ada yang cuma dikasih ATM dan uang Rp400 ribu, ada juga yang Rp800 ribu, bahkan ada yang ATM-nya saja belum diberikan,” ungkap AR kepada media.
AR menegaskan, apabila dirinya menerima penggantian sebesar Rp5,7 juta, maka penerima bantuan lainnya juga seharusnya memperoleh nominal yang sama sesuai hak mereka.
Karena merasa proses penanganan kasus berjalan lambat, AR bersama rekan-rekannya berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari kejelasan atas mandeknya penanganan kasus di Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
“Kami ingin mencari kebenaran dan meminta agar kasus ini benar-benar ditindaklanjuti. Sudah dua tahun berjalan tapi belum ada kejelasan,” tambah AR.
Sementara itu, media juga telah meminta tanggapan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, M. Haqqi Hasenda melalui pesan WhatsApp terkait laporan tersebut.
Dalam keterangannya, M. Haqqi Hasenda menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Nanti kami akan selidiki dan akan kami diskusikan mas,” terang M. Haqqi Hasenda.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat penggelapan maupun penyalahgunaan dana bantuan sosial, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Bahkan apabila terdapat unsur penggelapan dana oleh pihak tertentu, dapat pula dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus dugaan penyelewengan bansos tersebut kini menjadi sorotan masyarakat yang berharap adanya transparansi dan penyelesaian hukum secara jelas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran bantuan sosial di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Agz












