Nyumarno Siap Lapor Balik Penjual Rumah Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Ke Polres Metro Bekasi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bekasi, liputankpk.com

Sejak proses transaksi jual beli rumah yang berlokasi di Jalan Palem Putri Taman Baverly, semua berjalan dengan baik, dan telah melalui proses yang legal dengan menghadirkan notaris, dan sepakat pembeli memberikan uang DP sebagai tanda keseriusan dalam pembelian sebanyak Rp 2,5 Miliar, dan sisa nya akan di bayar 2,5 Miliar lagi, karena di sepakati harga rumah tersebut 5 Miliar.

Nyumarno di yakinkan oleh Penjual Ibu Dik, selama proses transaksi, meskipun ahli waris tidak dihadirkan di dalam pembuatan serta penandatanganan PPJB yang dilakukan di Notaris, DIK menjamin tidak adanya sengketa dari pihak ahli waris.

Namun, aneh nya setelah hampir 10 Bulan, muncul gugatan ke PN Cikarang, dan Ahli waris mendesak agar mengosongkan rumah, tentu Nyumarno tidak terima, dan merasa di rugikan, Nyumarno mengatakan kepada media, Selas (19/4/2026) akan melaporkan balik ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan penggelapan dan penipuan.

Nyumarno mencoba menjelaskan kepada media, bahwa uang sudah masuk 2,5 M sebagai DP, PPJB di legalisasi di Notaris lalu PPJB dibatalkan sepihak (secarik surat ke notaris, bukan ke saya selaku Calon Pembeli). Dan berkas SHM dan Surat2 yang dalam PPJB disepakati di titip di Notaris, tetapi di ambil sama anaknya Penjual atas perintah dan Surat Kuasa dari Penjual, lalu melakukan pembatalan SEPIHAK dilakukan oleh Penjual, tapi uang muka sebesar 2,5 Miliar tidak di kembalikan kepada kepada pembeli, sesuai perjanjian PPJB, padahal kalau transaksi jual beli akan di lanjutkan, akan dilunasi sekalipun, ada pihak anak yang nggak setuju.

” Saya selaku pembeli bingung, pembatalan sepihak dilakukan oleh penjual tanpa pengembalian uang saya yang masuk ke penjual 2,5 M tersebut. Kalau dilunasi pun, saya bayar 2,5M lagi, anaknya nggak sepakat menjual, kan aneh, ini namanya penipuan dan penggelapan, maka saya akan laporkan balik ke Polres Metro Bekasi, ” Tegas Nyumarno.

Kronologis,

Persengketaan berawal saat Nyumarno membeli rumah yang terletak di Jalan Palem Putri Taman Beverly, dengan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 2.5 Miliar kepada DIK, istri dari almarhum Hendra Widjayanto (Pewaris).

Namun dalam transaksi jual beli rumah itu, pihak anak (ahli waris) tidak dilibatkan. Sedangkan ahli waris (anak DIK) mempunyai hak atas rumah tersebut. Berikut ahli waris yang tidak dilibatkan

“Saya sudah meminta kepada DIK untuk menghadirkan semua ahli waris supaya ikut menandatangani PPJB, namun Ibu Dik meyakinkan kami, meskipun ahli waris tidak dihadirkan di dalam pembuatan serta penandatanganan PPJB yang dilakukan di Notaris, Ibu DIK menjamin tidak adanya sengketa dari pihak ahli waris, dan ternyata ada sengketa, artinya Dik berbohong, ” Tegas Nyumarno.

‘ Lucunya lagi, PENJUAL adalah Ibunya, digugat oleh para penggugat, yang diantaranya P4 (Pengugat 4) adalah anak yang diberikan Kuasa oleh PENJUAL (Ibunya) untuk ngambil Sertifikat ke Notaris, dan yang menyerahkan Surat Pembatalan Jual Beli ke Notaris.” Ujar Nyumarno heran.

” Gimana coba ini, ?Patut diduga ini sebuah persekongkolan jahat antara PENJUAL (Ibunya) dan anak nya. Motifnya apa ya saya kurang tahu, bisa jadi hanya mau minta nilai jual naik diatas PPJB yang sudah disepakati. Mungkin saja kan, ” ungkap Nyumarno lagi.

Atas kejadian tersebut, Nyumarno akan melaporkan Penjual ibu Dik ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan dan penipuan, tetapi kalau mau selesai, kembalikan uang DP sebesar 2,5 Miliar.

” Balikin saja uang DP saya bereskan, ini uang udah di terima, dan sudah di nikmati mereka, sekarang mau ambil rumahnya dengan menggugat saya di pengadilan, ya saya pasti lawan, “Tegas Nyumarno. ( Red/eyp )

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *