LANGKAT – Liputankpk.com
Jajaran Polres Langkat kembali menunjukkan ketajaman giginya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, personel Polsek Secanggang berhasil menggagalkan transaksi jual beli sabu melalui aksi penyamaran (undercover buy) di sebuah rumah kosong di Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kamis (21/5/2026) siang.

Dalam operasi mendadak tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.A alias R (31), warga Kecamatan Binjai Barat. Tersangka ditangkap tangan saat sedang menyerahkan satu klip plastik berisi sabu kepada pembeli yang merupakan anggota polisi yang menyamar.

Berawal dari Curiga Warga
Kapolsek Secanggang, AKP Pamilu Hutagaol, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kepedulian masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong yang sudah lama tidak berpenghuni. Sering terlihat keluar-masuk orang muda di lokasi tersebut, yang diduga kuat sebagai titik transaksi narkoba.
“Merespons laporan itu, kami langsung turun. Kanit Reskrim IPDA Zen D. Sembiring, S.H., bersama personel opsinal melakukan penyelidikan dan memutuskan untuk melakukan pembelian terselubung,” jelas Kapolsek.
Detik-Detik Penangkapan
Saat eksekusi berlangsung, suasana tegang namun terkendali. Ketika tersangka M.A mengambil satu klip plastik bening dari dalam rumah kosong untuk diserahkan kepada “pembeli”, petugas yang sejak tadi mengintai langsung menerjang dan menangkapnya. Tersangka tidak memberikan perlawanan berarti.
Hasil penggeledahan di lokasi, yang disaksikan oleh Kepala Dusun V Banjaran, Ahmad Dasila, menemukan barang bukti yang cukup signifikan:
16 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram.
Satu unit timbangan digital hitam.
Satu alat sekop dari pipet plastik.
Satu bal plastik bening kosong.
Uang tunai Rp100.000,- yang diduga hasil transaksi.
Apresiasi untuk Masyarakat
AKP Pamilu Hutagaol menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah menjadi “mata dan telinga” kepolisian. “Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi Polri dan warga. Kami serius menindak peredaran narkoba di Secanggang,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polres Langkat untuk terus membersihkan wilayah dari bahaya narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
“Masyarakat jangan ragu lapor. Gunakan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam. Setiap informasi pencurigaaan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” imbau Kapolres.
Tersangka M.A beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Secanggang untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Langkat.
(Warianto)












