Penanganan Kasus Wartawan di Polres Sumba Barat Daya Dinilai Mandek, Dugaan Pengabaian Saksi Kunci Tuai Sorotan, Kapolri Diminta Ambil Alih Pengawasan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

TAMBOLAKA, liputankpk.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan media Tipikor Investigasi News.id di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, kini semakin menjadi sorotan tajam publik. Lambannya proses penyidikan hingga memasuki pekan kelima memunculkan kritik keras terhadap profesionalisme aparat penegak hukum di tingkat Polres SBD.

Publik menilai proses penanganan perkara terkesan stagnan dan belum menunjukkan langkah signifikan, meski laporan polisi telah diterima secara resmi sejak April 2026 lalu. Kondisi itu memicu berbagai pertanyaan terkait keseriusan penyidik dalam mengungkap perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat dan insan pers.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak penganiayaan terhadap wartawan Tipikor Investigasi News.id, Gunter Guru Ladu Meha alias Bapak Brayen, yang diduga terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.15 WITA di halaman RSUD Reda Bolo, Desa Watu Kawula, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sumba Barat Daya pada malam yang sama. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT tertanggal 23 April 2026 pukul 20.05 WITA.

Namun hingga kini, perkembangan penyidikan dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Bahkan, sorotan semakin tajam setelah muncul informasi bahwa saksi yang disebut berada langsung di lokasi kejadian dan berasal dari unsur Intelijen TNI hingga saat ini belum dipanggil secara resmi oleh penyidik.

Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pihak dari unsur TNI tersebut telah menyatakan kesiapannya memberikan keterangan resmi melalui mekanisme internal yang berlaku. Fakta itu membuat publik mempertanyakan alasan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap fakta hukum di tempat kejadian perkara.

Situasi tersebut dinilai berpotensi memperlambat proses pembuktian dan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penanganan perkara di Polres Sumba Barat Daya. Sejumlah pihak bahkan menilai lambannya pemanggilan saksi penting dapat memicu dugaan adanya pembiaran terhadap proses hukum yang semestinya berjalan cepat dan profesional.

Dalam perkara ini, korban disebut mengalami pemukulan di bagian belakang leher sebanyak enam kali hingga terjatuh. Dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa, sebab menyangkut perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 Undang-Undang Pers secara tegas menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.

Tidak hanya itu, lambannya proses penanganan perkara juga dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan bahwa penyidikan harus dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

Sorotan publik kini mengarah langsung kepada jajaran Polres Sumba Barat Daya yang dianggap belum mampu memberikan kepastian hukum secara maksimal dalam perkara tersebut. Berbagai elemen masyarakat mulai mendesak agar Kapolda NTT turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang berjalan.

Bahkan, desakan agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil alih pengawasan perkara terus menguat. Masyarakat berharap Mabes Polri dapat memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari kesan lamban maupun tebang pilih.

Sejumlah kalangan menilai bahwa apabila penanganan kasus yang telah memiliki laporan resmi, korban, dugaan pelaku, serta saksi di lokasi kejadian terus berlarut-larut tanpa perkembangan berarti, maka hal tersebut dapat berdampak serius terhadap tingkat kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

Publik juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada langkah konkret yang terlihat dari penyidik untuk mempercepat proses pemeriksaan saksi-saksi penting, padahal perkara ini telah menjadi perhatian luas dan menyangkut dugaan kekerasan terhadap insan pers.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satreskrim Polres Sumba Barat Daya terkait alasan belum dipanggilnya saksi dari unsur TNI tersebut, perkembangan penyidikan perkara, serta hasil Visum Et Repertum dari RS Karitas Waitabula. Jika terdapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.*Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *