MINAHASA TENGGARA, Liputan KPK.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Unit I, Resmob, dan Polsek Ratatotok berhasil mengamankan empat pria yang diduga memiliki senjata angin tanpa izin.

Penangkapan dilakukan setelah foto para pria tersebut menggunakan senjata angin viral di media sosial Facebook.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han. melalui Kasat Reskrim Lutfi Arinugraha Pratama menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat pada Rabu (3/6) terkait unggahan sekelompok pria yang berfoto dengan senjata angin di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pria yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diperiksa di Mapolres Mitra.
Dari hasil penindakan, polisi menyita 5 pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak serta 3 butir peluru berukuran 8 mm sebagai barang bukti.
Keempat pria tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diduga melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tanpa izin yang sah.
Polres Mitra menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan maupun melanggar hukum.
Liputan KPK.com ( Robert.M ).












