MINAHASA UTARA – LiputanKPK.com – Seorang ibu bersama anaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam ke Polsek Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Laporan tersebut dibuat setelah keduanya mengaku mendapat ancaman dari seorang pria dalam sebuah pertemuan di Perumahan Griya Matungkas.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada wartawan, peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 WITA ketika seorang pria yang disebut sebagai kakak dari terlapor mendatangi rumah pelapor di Perumahan Griya Matungkas. Kedatangannya diduga berkaitan dengan persoalan uang sebesar Rp50.000 yang disebut-sebut diberikan kepada seorang anggota keluarga untuk membantu biaya pengobatan.
Menurut pelapor, pria tersebut datang dengan nada tinggi, membentak, serta meminta pelapor mendatangi rumah keluarganya pada sore hari. Pelapor mengaku sempat diperingatkan bahwa apabila tidak datang, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Merasa tidak memahami persoalan tersebut, pelapor kemudian menghubungi mantan suaminya untuk meminta penjelasan. Dari penjelasan yang diterima, uang Rp50.000 tersebut disebut merupakan bantuan yang diberikan kepada seorang nenek yang sedang dalam kondisi kurang sehat sebagai tambahan biaya membeli obat.
Pada sore harinya, sesuai permintaan sebelumnya, pelapor bersama anaknya mendatangi rumah yang dimaksud. Namun, menurut pengakuan pelapor, situasi justru memanas ketika seorang pria yang diduga adik dari orang yang sebelumnya datang, keluar dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras dan melontarkan kata-kata bernada kasar.
Pelapor mengaku pria tersebut kemudian melakukan pengancaman dengan mengacungkan senjata tajam berupa pisau dan parang ke arah ibu dan anak tersebut. Peristiwa itu membuat keduanya merasa ketakutan dan memilih meninggalkan lokasi.
Usai kejadian, pelapor kembali menghubungi mantan suaminya dan selanjutnya bersama-sama mendatangi Polsek Dimembe untuk membuat laporan resmi. Saat tiba di kantor polisi, menurut pelapor, pihak yang diduga melakukan pengancaman juga telah berada di lokasi untuk membuat laporan.
Meski sempat ada permintaan maaf dari pihak yang dilaporkan, pelapor menyatakan tetap memilih menempuh jalur hukum agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pelaporan turut didampingi wartawan LiputanKPK.com.
Secara hukum, dugaan pengancaman dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila memenuhi unsur perbuatan yang bersifat memaksa atau mengancam. Selain itu, apabila terbukti membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak atau di luar peruntukan yang sah, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Dimembe masih menangani laporan tersebut. LiputanKPK.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dilaporkan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Laporan: Robert Mantiri












