Humbahas-liputankpk.com
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada kegiatan Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026), Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil menempati peringkat ketiga tertinggi realisasi belanja APBD di Provinsi Sumatera Utara dengan capaian sebesar 40,07 persen.
Kegiatan yang diikuti pemerintah kabupaten/kota penerima Tambahan TKD se-Sumatera Utara ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. Sambutan turut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si. melalui Zoom Meeting, dilanjutkan arahan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Dr. Kastorius Sinaga, serta sambutan Kepala Posko Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Alam Sumatera Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari, S.I.K., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa tantangan utama pemerintah daerah saat ini adalah kecepatan dan ketepatan dalam merealisasikan anggaran, khususnya penggunaan Tambahan TKD di sektor fisik dan infrastruktur. Menurutnya, berbagai kendala administratif, seperti kesiapan dokumen perencanaan (readiness criteria), harus segera diselesaikan agar pelaksanaan kegiatan tidak terhambat. Oleh karena itu, forum asistensi dan monitoring ini menjadi wadah untuk mengurai berbagai hambatan di lapangan, mempercepat penyerapan anggaran, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat. Gubernur juga mengingatkan agar pemanfaatan dana tidak hanya berorientasi pada percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, tetapi juga mendukung upaya mitigasi dan pencegahan bencana sebagai langkah antisipatif untuk mengurangi risiko bencana di masa mendatang.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa secara keseluruhan Provinsi Sumatera Utara memperoleh alokasi Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) lebih dari Rp6 triliun dari pemerintah pusat yang akan disalurkan kepada 31 kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku. Alokasi tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sekaligus mendorong percepatan pembangunan, mitigasi dan pencegahan bencana, serta pemulihan pelayanan publik di daerah terdampak.
Dalam forum tersebut dipaparkan perkembangan realisasi belanja APBD kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan data yang disampaikan, Kabupaten Humbang Hasundutan berada pada peringkat ketiga tertinggi realisasi belanja APBD dengan capaian 40,07 persen, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga menyampaikan laporan perkembangan penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa daerahnya memperoleh alokasi Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp58.548.730.000. Dari jumlah tersebut, melalui pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026 telah dialokasikan sebesar Rp42.317.372.000 yang bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara itu, sebesar Rp16.231.358.000 yang merupakan kurang salur Dana Bagi Hasil tahun sebelumnya direncanakan akan dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Dr. Kastorius Sinaga menegaskan bahwa kehadiran tim Kemendagri bertujuan mengawal penggunaan Tambahan TKD di setiap daerah agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh alokasi TKD sekitar Rp58 miliar sebagai tindak lanjut atas bencana alam yang terjadi pada tahun 2025. Dana tersebut diharapkan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi dan pencegahan bencana, serta penanganan pascabencana secara berkelanjutan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan Tambahan Transfer ke Daerah secara tepat sasaran, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh perangkat daerah diharapkan terus mempercepat pelaksanaan program, memperkuat koordinasi, serta menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar proses rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi dan pencegahan bencana dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati juga berharap pendampingan dan asistensi dari Kementerian Dalam Negeri terus dilakukan hingga seluruh program yang didanai melalui Tambahan TKD dapat diselesaikan dengan baik. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mempercepat pemulihan pascabencana, memperkuat ketahanan daerah terhadap risiko bencana, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan. (Erikson)












