LiputanKPK.com – Bontang – PT Pupuk Kaltim, perusahaan raksasa industri pupuk dan petrokimia, diduga telah melakukan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 21 hektar milik 11 kepala keluarga di RT 8 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Lahan yang telah digarap dan diwariskan secara turun-temurun ini disita tanpa izin, dengan pihak perusahaan melakukan pemindahan, perluasan lokasi, pengerjaan area, hingga pemagaran. Rabu (11/6/2025)
Lahan tersebut telah diakui dan digarap oleh warga selama puluhan tahun. Menurut Syahrudin, kuasa pengurus yang mewakili masyarakat terdampak, lahan ini sudah berpuluh tahun lamanya diakui dan digarap oleh warga. “Dulu lahan masyarakat ini masuk dalam wilayah RT 54 pada tahun 1986 yang sekarang sudah berubah menjadi RT 8,” ujarnya.
Penyerobotan lahan ini telah menyebabkan 11 kepala keluarga kehilangan akses ke lahan mereka dan tidak bisa lagi menggarap tambak yang menjadi sandaran hidup keluarga mereka. Lahan mereka juga tercemar limbah, sehingga memperburuk kondisi lingkungan.
Warga telah memasang baliho di lokasi sengketa sebagai simbol perlawanan dan penegasan hak. Pada 11 Juni 2025, dilakukan peninjauan lokasi darurat yang dihadiri oleh puluhan orang, termasuk 11 kepala keluarga yang terdampak, Ketua RT Abi, mantan Ketua RT 54 Bambang, dan beberapa wartawan.
Awak media ini sudah berusaha meminta klarifikasi, namun tidak berhasil. Hingga berita ini dinaikkan, PT Pupuk Kaltim belum memberikan jawaban terkait kasus ini.Situasi ini sangat genting, dengan warga menghadapi ketidakpastian hukum atas hak milik tanah turun-temurun mereka dan ancaman kerusakan lingkungan.
(Syamsul)












