Musi Banyuasin, 22 Juni 2026 – Persoalan ketidakstabilan pasokan listrik dan pemadaman mendadak yang sudah lama dikeluhkan warga di wilayah Kecamatan Bayung Lencir dan sekitarnya akhirnya mendapatkan tanggapan nyata dan resmi dari lembaga perwakilan rakyat. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar hari ini, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Berita Acara Nomor 118/BA-RDPU/VI/2026 yang memuat rekomendasi tegas dan wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Rapat berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan. Turut hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin adalah Asisten PLT Sekretaris Daerah, didampingi Camat Bayung Lencir, Camat Tungkal Jaya, serta Lurah dan Kepala Desa dari sejumlah wilayah di Kecamatan Bayung Lencir. Dari sisi penyedia layanan energi, hadir jajaran perwakilan PT PLN (Persero) dan perwakilan PLTU. Sementara itu, aspirasi masyarakat disampaikan secara langsung oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Bayung Lencir, yaitu Muhammad Fahmi, S.T, H. Idris, Diki, Umaryono, dan Ferry. Rapat juga dihadiri segenap jajaran anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang memimpin jalannya pembahasan.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Fahmi, S.T selaku juru bicara menyampaikan keluhan mendalam yang dirasakan warga sehari-hari. Ia menjelaskan bahwa kondisi listrik yang sering berubah tegangan dan terputus secara tiba-tiba—yang oleh warga setempat biasa disebut sebagai byar pet – dan menimbulkan berbagai dampak merugikan. Gangguan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan rumah tangga, tetapi juga merusak peralatan elektronik serta menghambat aktivitas pelaku usaha. Yang paling krusial, ketidakstabilan arus listrik juga membahayakan kelancaran pelayanan di fasilitas kesehatan dan layanan publik lainnya.
“Kami menyadari bahwa solusi sementara tidak akan menyelesaikan akar permasalahan. Oleh karena itu, kami memohon agar segera dibangun Gardu Induk PLN di wilayah Bayung Lencir atau Tungkal Jaya. Keberadaan gardu induk ini dinilai paling tepat untuk memperkuat sistem transmisi, menstabilkan aliran daya, serta mengurangi ketergantungan pada jaringan lama yang sudah tidak memadai lagi,” ujar Fahmi mewakili warga.
Mendengar penjelasan dan melihat fakta yang disampaikan, DPRD Musi Banyuasin sepakat menetapkan wilayah Bayung Lencir dan sekitarnya masuk dalam kategori kondisi darurat kelistrikan. Melalui surat rekomendasi DPRD kabupaten Musi Banyuasin harapannya apa yang disampaikan masyarakat bisa segera terlaksana dengan poin-poin :
✅ Kewajiban bagi PT PLN (Persero)
PLN diminta segera melakukan langkah perbaikan untuk menstabilkan arus listrik yang ada, sekaligus merencanakan dan melaksanakan pembangunan Gardu Induk baru di lokasi yang dianggap paling strategis, yaitu di wilayah Bayung Lencir atau Tungkal Jaya. Secara khusus, PLN juga diwajibkan menyediakan trafo daya khusus untuk melayani fasilitas-fasilitas vital seperti RSUD, Puskesmas, dan Perumda Tirta Randik, agar pelayanan publik yang menunjang keselamatan warga tidak terhenti saat terjadi gangguan. Pengawasan rutin terhadap kondisi jaringan juga harus dilakukan secara berkelanjutan.
✅ Peran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Pemkab MUBA bertugas memfasilitasi penuh kelancaran proses pembangunan tersebut. Hal ini meliputi penyediaan lahan seluas sekitar 1 hektar, pengurusan izin prinsip, serta kelengkapan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dalam pengajuan pembangunan gardu induk, Pemerintah Daerah menyatakan siap untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait hingga ke tingkat pusat guna mempercepat proses persetujuan dan pelaksanaannya. Jika dalam prosesnya ditemukan hambatan atau keterlambatan, DPRD berhak memanggil kembali pihak terkait untuk meminta keterangan dan percepatan.
✅ Pengawasan hingga ke tingkat desa
Camat, Lurah, dan seluruh Kepala Desa di wilayah tersebut diperintahkan untuk aktif menyosialisasikan kepada warga agar tidak menebang pohon secara sembarangan di dekat jalur kabel listrik. Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan segera melaporkan jika ditemukan pohon yang miring atau tumbuh terlalu dekat dengan jaringan, sehingga potensi gangguan bisa dicegah lebih dini.
Dengan dikeluarkannya Surat Rekomendasi DPRD Kab. Mubaini, maka usulan pembangunan gardu induk bukan lagi sekadar permintaan warga, melainkan arahan resmi yang memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti. Pihak DPRD menegaskan akan terus mengawal perkembangannya, dan meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab segera bergerak agar masalah kelistrikan di Bayung Lencir dapat terselesaikan secara tuntas demi kesejahteraan dan kemajuan daerah.












