Dugaan Gaji Di Bawah UMK Dan Hak Normatif Tak Terpenuhi PT Persada Semesta Beton Patra MIX Muara Enim

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputankpk.com. Muara Enim Sumatera Selatan.

PT Persada Semesta Beton yang beroperasi dengan nama dagang “Patra Mix” di Kabupaten Muara Enim disorot publik terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut diduga membayar upah pekerja PKWT di bawah Upah Minimum Kabupaten UMK Muara Enim 2026 dan tidak memenuhi hak normatif lain seperti BPJS serta uang kompensasi. Minggu 28.06.2026

Slip gaji periode April 2026 milik salah satu pekerja berstatus PKWT. Dalam dokumen tersebut tercatat total penghasilan . Nilai itu berada di bawah UMK Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 yang berlaku saat ini.

Dasar Hukum dan Kewajiban Perusahaan
PT Persada Semesta Beton Patra Mix beralamat di Jl. Baturaja RT. 005 Dusun 2 Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sanksi Pidana Pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP)

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana. Pasal 185 ayat (1) UU yang sama mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 hingga paling banyak Rp400.000.000.

Dugaan Pelanggaran Hak Normatif
Selain isu upah, muncul pula keluhan dari pekerja terkait hak normatif. Menurut keterangan salah satu karyawan, “Kami berobat pakai uang sendiri. Tidak ada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Setiap habis kontrak juga tidak dibayar uang kompensasi.”ungkap nya

Tanggapan Pihak Perusahaan pada hari Sabtu 26.06.2026
Pihak perusahaan telah memberikan keterangan bapak sujinal Manager PT Persada Semesta Beton, menyatakan, “Saya tidak tahu permasalahan itu. Saya sebagai pemasaran. Hal tersebut akan kami sampaikan ke pihak manajemen HO Pekanbaru.” ungkap nya

Hingga Berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari kantor pusat PT Persada Semesta Beton di Pekanbaru terkait seluruh poin dugaan tersebut.

Pihak yang berwenang di Kabupaten Muara Enim mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim untuk segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

“Upah sesuai UMK, BPJS, dan kompensasi habis kontrak adalah hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang. Kami minta semua pihak patuh pada aturan agar tidak ada pekerja yang dirugikan,” tegas YN
( Red )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *