Itu Arahan Atasan!” Sekda Langkat Amril Bongkar Fakta Baru di Sidang Tipikor: Smartboard Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

MEDAN – Liputankpk.com
Drama persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/6/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, membuat gebrakan dengan menyatakan bahwa realisasi proyek senilai miliaran rupiah tersebut merupakan eksekusi dari arahan langsung Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.

Keterangan mengejutkan ini disampaikan Amril saat diperiksa sebagai saksi oleh majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang. Ia menegaskan bahwa bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ucapan pimpinan tertinggi daerah adalah instruksi yang wajib dijalankan.

“Sebagai bawahan, kami memahaminya sebagai instruksi pimpinan yang harus direalisasikan, Yang Mulia,” ujar Amril tegas saat menjawab pertanyaan terkait dasar pelaksanaan proyek tersebut. Pernyataan ini muncul setelah terdakwa mantan Kadisdik Saiful Abdi mencoba mengklarifikasi apakah ada mandat resmi dalam rapat-rapat OPD.

Misteri Sosok ‘Baron’ dan Penolakan Hakim
Sidang juga menyinggung peran kontroversial Bahrun Walidin alias Baron, seorang pihak swasta yang kerap terlihat di lingkungan rumah dinas bupati meski tidak memiliki jabatan resmi. Saat ditanya, Amril mengaku buta informasi mengenai hubungan khusus antara Baron dengan Pj Bupati Faisal Hasrimy.

” Saya tidak mengetahui adanya hubungan antara Bapak Baron dengan Pj Bupati,” jawab Amril singkat.

Namun, upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Baron kandas. Majelis Hakim menolak permohonan tersebut karena Baron dua kali mangkir tanpa alasan jelas saat dipanggil menjadi saksi.

“Jika saudara (Jaksa) tidak mampu menghadirkan saksi Baron, kami anggap keterangannya tidak diperlukan lagi di persidangan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dengan nada tegas. Keputusan ini menjadi pukulan bagi strategi pembuktian JPU yang mengandalkan kesaksian tokoh misterius tersebut.

Selisih Harga dan Kerugian Negara Rp29 Miliar
Di sisi lain, saksi dari pihak vendor, Yuliana Christantie dari PT Galva Technologies, memberikan keterangan teknis mengenai pengadaan 312 unit smartboard yang dieksekusi oleh PT Bismacindo Perkasa. Fokus pemeriksaan bergeser pada dugaan mark-up atau selisih harga yang mengakibatkan negara rugi hingga Rp29,5 miliar.

Dengan terungkapnya klaim bahwa proyek ini adalah “perintah atasan”, serta absennya saksi kunci Baron, peta pertahanan para terdakwa  mulai berubah. Sidang akhirnya ditunda untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, sementara publik menunggu apakah Pj Bupati Faisal Hasrimy akan memberikan versi yang sama atau justru berbeda saat giliran kesaksiannya tiba nanti.

(Warianto)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *