Diduga…!!! Lakukan Penggalian Tanah Urug Tanpa Izin, Publik Minta Aparat Tindak Tegas

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh _____Aktivitas penggalian dan penjualan tanah urug yang diduga tidak memiliki perizinan menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran media di lapangan pada Kamis (2/7), ditemukan sebuah alat berat jenis excavator yang sedang melakukan pengerukan tanah di Dusun Wetan, Kampung (Desa) Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam penelusuran tersebut, media Liputan KPK.Com  , mewawancarai Inem (45), warga Dusun Lawas, Kampung Jawa. Ia mengaku membeli tanah urug dari lokasi tersebut dengan harga Rp150.000 per dam truk.

“Dengan harga seratus lima puluh ribu rupiah per dam truk,” ujar Inem kepada media.

Berbekal informasi tersebut, media kemudian mendatangi lokasi penggalian dan menemui operator excavator yang sedang mengeruk tanah untuk dimuat ke dalam truk pengangkut.

Saat dikonfirmasi, operator excavator bernama Doni (21) mengatakan dirinya hanya bekerja sebagai operator.

“Saya hanya pekerja bang, yang menyuruh saya mengeruk tanah ini toke saya, namanya Erwin, Datok Penghulu,” ujar Doni.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan serta memastikan apakah kegiatan penggalian dan penjualan tanah urug tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

(Kaperwil Aceh)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *