JAKARTA – BerswaraFakta.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat, H. Syah Afandin alias “Ondim”, selama 20 hari ke depan. Penahanan ini menyusul penetapan status tersangka bagi Ondim dan enam pihak lainnya dalam kasus dugaan suap proyek pemerintah daerah periode 2025-2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026), menyatakan bahwa penahanan berlaku sejak 3 hingga 22 Juli 2026.
“Penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” ujar Taufik.
Ondim ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara rekan bisnisnya sekaligus tim sukses Pilkada 2024, Yaqub Abdh Al Mu’arif, dititipkan di Rutan Polrestabes Medan.
Modus Operandi: Fee 10-17 Persen dari Proyek
Taufik mengungkap skema korupsi yang terstruktur rapi. Kasus bermula ketika Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, Yaqub berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ilhamsyah Bangun (saat itu Kepala Disperkim). Sebagai imbalan, Ondim meminta “fee” tertentu:
10% dari nilai proyek di Disdik.
17% dari nilai proyek di Disperkim.
Total fee yang disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim. Hingga April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang suap sebesar Rp800 juta melalui berbagai cara, termasuk transfer via sopir bupati, Zulkifli.
Detik-Detik Dramatis: Uang Disembunyikan di Bawah Jok
Puncak drama terjadi saat Ondim kembali meminta tambahan fee sebesar Rp300 juta pada akhir Juni 2026. Yaqub hanya sanggup membayar Rp100 juta.
Pada Rabu (1/7/2026) malam, usai acara APKASI, Ondim mengajak Yaqub bertemu. Namun, situasi berubah panik ketika Zulkifli (sopir) memberi kode bahwa tim KPK sedang menyisir wilayah Langkat. Ondim pun membatalkan pertemuan.
Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), Ondim menginstruksikan melalui perantara, Syahrial (SYH)—mantan anggota DPRD Sumut—agar uang Rp100 juta diserahkan secara diam-diam.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan. Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan tersembunyi di bawah jok kursi penumpang depan mobil,” beber Taufik.
7 Tersangka & Jaringan Luas
Selain Ondim dan Yaqub, KPK juga menetapkan lima tersangka lain:
Ilhamsyah: Plt. Kadisdik Langkat (terlibat koordinasi proyek).
Syahrial (SYH): Orang dekat bupati/Mantan Anggota DPRD Sumut (perantara suap).
Akbar: Ajudan Ondim.
Zulkifli: Sopir Ondim (kurir uang suap).
Sugiarto: Pihak swasta rekanan Yaqub.
Ketujuh tersangka ini dijerat pasal berat UU Tipikor dan KUHP Baru. Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan serentak di tiga lokasi: Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, menunjukkan jaringan korupsi yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan swasta.
(Warianto)












