Mobil penyidik KPK yang membawa Bupati Langkat Syah Afandin tiba di gedung KPK
JAKARTA –Liputankpk.com
Ketegangan menyelimuti area Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). Bupati Langkat, H. Syah Afaddin atau yang akrab disapa “Ondim”, tiba sekitar pukul 14.22 WIB setelah sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menggemparkan Sumatera Utara.
Rombongan kendaraan yang membawa orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut langsung melaju masuk ke area steril gedung KPK tanpa berhenti memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Langkah cepat ini menandakan keseriusan penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam.
Konfirmasi Resmi Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan Bupati Langkat tersebut. Ia menegaskan bahwa Syah Afandin adalah salah satu pihak kunci yang diamankan dalam operasi besar-besaran ini.
“Benar, Bupati Langkat merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan ini, dan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.30 WIB,” ungkap Budi kepada wartawan, Jumat siang.
“Dia selanjutnya akan menjalani pemeriksaan mendalam terkait perkara yang menjeratnya,” tambahnya singkat namun tegas.
Sasaran: Proyek Dinas Pendidikan & Perkim
Informasi internal menyebutkan, OTT ini berfokus pada dugaan suap terkait proyek-proyek strategis di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Modus yang diduga terjadi melibatkan penggelembungan anggaran dan pemberian fee ilegal kepada pejabat daerah.
7 Orang Diamankan di Tiga Lokasi
Operasi ini tidak hanya menyasar bupati. Total ada tujuh orang yang telah diamankan oleh penyidik KPK, terdiri dari:
Bupati Langkat, H. Syah Afandin.
Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat.
Lima orang dari pihak swasta/kontraktor.
Penangkapan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda: wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, menunjukkan jaringan korupsi yang terstruktur dan luas.
Status Tersangka dalam 24 Jam
Saat ini, ketujuh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Namun, tenggat waktu hukum sangat ketat. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak pengamanan untuk menentukan apakah mereka akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Publik kini menantikan keputusan KPK: apakah Bupati Langkat dan kroninya akan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebelum akhir hari Jumat ini?
(Warianto)












