Satpol PP Tertibkan Pedagang di Jalan Pajajaran, Tegakkan Perda dan Sita Gerobak hingga Tabung Gas

Dokumentasi LiputanKPK.com
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penindakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada Selasa (07/07/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), mengingat kawasan tersebut merupakan salah satu zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga fungsi ruang publik agar tetap berjalan sebagaimana mestinya serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, nyaman, dan bersih bagi seluruh masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti milik pedagang yang tetap berjualan di lokasi terlarang. Barang yang diamankan di antaranya gerobak makanan, gerobak minuman, serta tabung gas yang digunakan untuk aktivitas berdagang.

Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa seluruh barang yang disita dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai denda, yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera bagi pelanggar.

Pemerintah Kota Bogor berharap masyarakat, khususnya para pedagang, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dengan tidak berjualan di kawasan yang dilarang. Kepatuhan terhadap Perda dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta mengoptimalkan fungsi fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *