JAKARTA –Liputankpk com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik kotor di lingkungan perguruan tinggi negeri. Kali ini, sasaran penyidikan adalah Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. KPK mengungkapkan adanya negosiasi “mahar” atau pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), dengan seorang guru yang bertindak sebagai pengepul uang dari orang tua calon mahasiswa baru (maba).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), membeberkan bahwa negosiasi tersebut terdokumentasi rapi melalui percakapan WhatsApp. Eko, yang juga merupakan anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri dan orang kepercayaan Rektor Akhmad Sodiq (ASO), ternyata berperan aktif dalam menentukan harga per kepala.
“Dalam chat WA tersebut, terjadi tawar-menawar terkait kuota dan nominal per orang. Harga yang disepakati berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa,” jelas Taufik.
Modus Operandi yang Sistematis
Kasus ini bermula dari perintah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP), kepada dua perantara swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW). Mereka diminta mematok harga fantastis sebesar Rp650 juta bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Namun, skandal ini semakin pelik ketika para orang tua yang sudah membayar tidak mendapatkan kepastian kelulusan. Saat mereka menuntut pengembalian uang karena anak-anaknya gagal lolos seleksi, dana tersebut ternyata telah habis digunakan untuk keperluan pribadi oleh DMW dan AW.
Untuk menutupi kebocoran ini, Norman meminjam uang dari keponakan Rektor Sodiq, bernama Mulyono (MYN). Sebagai jaminan pembayaran utang, NAP menjanjikan pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung, yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono.
Rektor Diduga Terima Suap Lewat Tanah
Penyidikan juga mengungkap aliran dana lain yang diduga diterima Rektor Akhmad Sodiq pada periode 2025-2026 senilai Rp680 juta. Uang ini diterima melalui Mulyono dan kemudian dibelikan tiga bidang tanah, namun sertifikat tanah tersebut atas nama Mulyono, bukan Sodiq.
“Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Akhmad Sodiq),” tegas Taufik.
Selain itu, Eko Sumanto diketahui menerima total Rp1,12 miliar dari pihak pengepul selama dua tahun terakhir. Setelah uang masuk, Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau “klik” persetujuan bagi calon mahasiswa yang telah membayar.
Enam Tersangka Resmi
Berdasarkan bukti-bukti kuat tersebut, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, yaitu:
Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Unsoed)
Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta/Perantara)
Adhi Wiharto (Pihak Swasta/Perantara)
Mulyono (Pihak Swasta/Pengelola Dana)
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk membersihkan dunia pendidikan tinggi dari praktik suap dan pemerasan yang merugikan masyarakat.
(Warianto)












