Boltim, Liputankpk.com – Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah upaya awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya “koordinasi” dengan sejumlah pihak, muncul dugaan intimidasi verbal yang diduga dilakukan oleh Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, saat memberikan tanggapan kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut keterangan yang diperoleh redaksi dari proses konfirmasi, respons Kapolres dinilai tidak secara langsung menjawab substansi pertanyaan mengenai dugaan aktivitas PETI maupun informasi yang sedang ditelusuri awak media. Sebaliknya, dalam percakapan tersebut, Kapolres menyampaikan pernyataan mengenai latar belakang penugasannya di Densus 88.
“Di Boltim ini jangan main-main. Ratusan, bahkan sudah ribuan teroris sudah saya bunuh selama saya bertugas di Densus 88,” ujar Kapolres sebagaimana disampaikan kepada wartawan saat proses konfirmasi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan reaksi dari kalangan jurnalis karena dinilai tidak berkaitan dengan substansi pertanyaan yang diajukan dan berpotensi menimbulkan rasa takut bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam percakapan yang sama, Kapolres juga disebut menyampaikan pernyataan mengenai hubungan keluarganya dengan sejumlah perwira tinggi TNI. Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai bentuk penegasan mengenai kedekatan personal dengan pejabat militer.
Selain itu, Kapolres juga disebut menyampaikan pernyataan yang menyeret nama Pangdam XIII/Merdeka. Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Pangdam XIII/Merdeka maupun pihak Kodam XIII/Merdeka terkait pernyataan tersebut.
Ketua Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Sulawesi Utara, Reza Lumanu, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan. Menurutnya, setiap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Apabila benar terdapat intimidasi terhadap wartawan yang sedang melakukan konfirmasi, hal tersebut patut menjadi perhatian serius karena kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Pers. Kami meminta aparat penegak hukum menghormati tugas jurnalistik yang dilakukan secara profesional,” kata Reza.»
Reza juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan, termasuk dugaan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, harus diusut secara transparan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
PWOIN Sulawesi Utara juga mendesak Mabes Polri melakukan evaluasi atas dugaan intimidasi tersebut sekaligus memastikan proses penanganan dugaan PETI di Boltim berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, Polda Sulawesi Utara, Divisi Humas Polri, serta Kodam XIII/Merdeka terkait pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam proses konfirmasi tersebut. Apabila terdapat penjelasan tambahan, klarifikasi, atau hak jawab dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. *Astuty












