Papan Larangan Ambil Gambar di Proyek P3-TGAI Jadi Sorotan, BWS Citarum Diminta Buka Dasar Hukumnya

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

SUKABUMI – Pemasangan papan bertuliskan “Area Terbatas Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin” di lokasi pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kampung Cibodas, Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menuai perhatian publik. Larangan tersebut dinilai perlu dijelaskan dasar hukumnya karena proyek tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).17/07/2026.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi tersebut merupakan program Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Citarum dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Harum Sari dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Di lokasi proyek juga terpasang papan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang salah satu poinnya berbunyi, “Area Terbatas Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin.” Tulisan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat maupun insan pers, mengingat proyek pemerintah pada prinsipnya dapat diawasi oleh publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Masyarakat mempertanyakan apakah larangan tersebut memang memiliki dasar hukum yang jelas atau hanya merupakan kebijakan internal pelaksana di lapangan.

Beberapa pertanyaan yang patut dijawab antara lain:

Apakah larangan mengambil gambar tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI?
Apakah terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP), Surat Edaran, Surat Keputusan, atau regulasi lainnya yang menjadi dasar pemasangan papan larangan tersebut?
Jika memang ada, mengapa dasar hukumnya tidak dicantumkan secara terbuka kepada masyarakat?
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, media ini meminta penjelasan resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Citarum maupun pelaksana kegiatan.

“Mohon ditunjukkan dokumen resmi, baik Juknis, SOP, Surat Edaran, maupun peraturan lain yang menjadi dasar pemasangan papan larangan mengambil gambar di proyek P3-TGAI ini. Jika memang ada, mohon sebutkan nomor, tahun, serta pasal yang mengatur ketentuan tersebut.”

Permintaan tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat proyek P3-TGAI dibiayai oleh uang negara sehingga pelaksanaannya harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi, tanpa mengesampingkan ketentuan keselamatan kerja di area proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BWS Citarum maupun P3A Harum Sari terkait dasar hukum pemasangan papan larangan mengambil gambar tersebut.

Oleh karena itu, media ini mendorong BWS Citarum untuk memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan polemik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program P3-TGAI. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Investigasi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *