Tolak Pengukuran BPN, Empat Ormas dan Ratusan Petani Penggarap Deklarasikan Sikap: Desak ATR/BPN Turun Tangan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

BOGOR – Polemik sengketa lahan eks PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Ratusan petani penggarap bersama empat organisasi kemasyarakatan mendeklarasikan penolakan terhadap rencana pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sabtu (18/7/2026).

Empat organisasi yang menyatakan sikap tersebut yakni Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI), Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), dan Agraria Institut.

Deklarasi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana pengukuran yang dinilai belum memiliki kepastian hukum dan dikhawatirkan dapat memicu konflik baru di tengah masyarakat. Dalam pernyataan sikapnya, para petani penggarap dan organisasi pendamping menegaskan akan melakukan upaya konstitusional apabila pengukuran tetap dilaksanakan sebelum sengketa diselesaikan.

Mereka menilai objek sengketa seluas kurang lebih 176 hektare merupakan persoalan agraria yang kompleks sehingga penanganannya tidak cukup hanya dilakukan di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Mereka mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun langsung untuk memberikan kepastian hukum.

Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim, menegaskan bahwa setiap proses administrasi pertanahan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengamanatkan penyelenggaraan pertanahan harus menjamin kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta keadilan bagi seluruh rakyat.

Menurutnya, proses pengukuran juga wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa pengumpulan data fisik, termasuk pengukuran bidang tanah, harus dilakukan secara cermat, transparan, dan memperhatikan status hukum objek apabila masih terdapat sengketa atau keberatan dari pihak lain.

Selain itu, pelaksanaan pengukuran harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas aturan teknis pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah.

«”Kami meminta seluruh proses administrasi pertanahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai muncul tindakan yang justru memicu sengketa baru. Jika objek tanah masih menjadi perselisihan dan dikuasai masyarakat, negara wajib mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan, Kementerian ATR/BPN harus turun tangan memberikan penjelasan secara terbuka,” tegas Dede.»

Sementara itu, Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menegaskan organisasinya akan terus mengawal perjuangan petani hingga memperoleh kepastian hukum.

«”Kami menolak pengukuran sebelum seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan secara transparan. Petani tidak boleh menjadi korban. Kami meminta Kementerian ATR/BPN turun langsung menangani persoalan ini,” ujarnya.»

Hal senada disampaikan Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor yang menyatakan siap mengawal perjuangan masyarakat melalui jalur hukum maupun aksi damai.

«”Kami menginginkan penyelesaian yang adil. Negara harus hadir melindungi rakyat. Jika ada proses yang diduga tidak sesuai aturan, maka wajib dievaluasi sebelum dilanjutkan,” katanya.»

Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muksin, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap lebih bijaksana dalam menyikapi polemik lahan eks PT Bahana Sukma Sejahtera.

Menurutnya, pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut, bukan terkesan lebih mengakomodasi kepentingan perusahaan.

«”Kami meminta Pemkab Bogor menjadi penengah yang adil. Berdasarkan data yang kami miliki, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera telah berakhir sejak tahun 2017. Karena itu, seluruh proses administrasi terhadap lahan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” tegas Muksin.»

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat memfasilitasi dialog antara petani penggarap, ATR/BPN, pemerintah daerah, serta seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Deklarasi diakhiri dengan penandatanganan pernyataan sikap bersama sebagai bentuk komitmen empat organisasi dan ratusan petani penggarap untuk terus mengawal penyelesaian sengketa lahan secara damai, konstitusional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mereka juga mendesak Kementerian ATR/BPN segera mengambil alih penanganan polemik lahan eks PT Bahana Sukma Sejahtera agar sengketa tidak terus berlarut dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Alvian.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *