Polres Langkat Musnahkan 2 Sarang Narkoba di Desa Bubun”

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LANGKAT – Liputankpk.com

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura memusnahkan dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Senin malam (20/7/2026).

Dipimpin Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H., tim melakukan penyisiran berdasarkan informasi masyarakat. Di titik pertama, petugas menemukan sebuah gubuk lengkap dengan kursi, meja, dan pecahan kayu yang digunakan sebagai fasilitas “sakau”. Seluruh barang tersebut langsung dimusnahkan di tempat.

Penyisiran dilanjutkan ke area perkebunan kelapa sawit di lokasi kedua. Di sana, tim menemukan klip plastik kosong dan pipet yang dimodifikasi menjadi alat hisap. Gubuk sederhana yang menjadi tempat berkumpul para pengguna juga dibongkar total oleh petugas.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh perangkat desa dan warga setempat sebagai bentuk transparansi. Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, melalui Ps. Kasi Humas Iptu M.R. Siregar, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.

Kami mengapresiasi partisipasi warga.

Pemberantasan narkoba butuh kolaborasi semua pihak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun lokasi penyalahgunaan narkoba di Langkat,” tegas Iptu Siregar.

Aksi ini merupakan implementasi program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang mengedepankan sinergi antara polisi, pemerintah desa, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika. Warga kembali diimbau untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama.

Pewarta Warianto

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *