MEDIASI TIDAK CAPAI KESEPAKATAN, PEKERJA PT PEPUTRA INTI INDO SIAPKAN AKSI DAMAI

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bayung Lencir – Proses mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara perwakilan pekerja dengan manajemen PT Peputra Inti Indo, yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (22/7/2026). Menyikapi kebuntuan ini, pekerja yang didampingi LBH Perisai Keadilan Rakyat menyatakan akan segera mengurus perizinan dan pemberitahuan pelaksanaan aksi damai kepada pihak berwenang.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat dinas terkait tidak menemukan titik temu terkait pemenuhan hak pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta selisih upah yang dinilai belum sesuai ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Musi Banyuasin.

Srianto, Kuasa Hukum DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat Muba, menegaskan alasan kesulitan keuangan maupun efisiensi operasional yang dikemukakan perusahaan tidak dapat dijadikan alasan sah untuk menunda atau tidak membayarkan hak-hak pekerja.

“Selama perusahaan memperoleh keuntungan, tidak pernah ada pemberitahuan kepada pekerja untuk penyesuaian upah atau penangguhan hak ketenagakerjaan. Hingga kini operasional masih berjalan, sehingga alasan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Saya tegaskan: bayarlah hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat jumlah yang diminta pun tidak sebanding dengan skala usaha perusahaan,” ujarnya.

Pekerja menolak tawaran perusahaan yang hanya bersedia membayar kompensasi 0,5 kali gaji pokok sebulan ditambah sisa upah Juli 2026 dan biaya transportasi. Mereka menuntut pembayaran selisih upah selama masa kerja, serta pemenuhan hak pesangon dan hak lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.

Di sisi lain, manajemen PT Peputra Inti Indo menyatakan PHK dilakukan karena kondisi force majeure menyusul surat penghentian sementara operasional dari PT Gorby Putra Utama sejak Juni 2026. Perusahaan juga mengaku memiliki kendala keuangan dan kewajiban utang, serta berpendapat total penghasilan pekerja telah memenuhi bahkan melebihi ketentuan UMSK.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, H. Mariono, S.H., M.Si., secara resmi mencatat ketidaksepakatan kedua belah pihak dan akan segera menerbitkan surat anjuran sebagai tindak lanjut.

Pihak pekerja menegaskan seluruh persiapan administrasi pemberitahuan aksi damai akan diselesaikan dalam waktu dekat, dan pelaksanaannya nanti akan dilakukan secara tertib, damai, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *