Pontianak Kalbar – Liputankpk.com – Ratusan kader Pemuda Pancasila Kalimantan Barat menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap seorang kader Pemuda Pancasila yang divonis tiga tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan. Massa menyampaikan aspirasi agar putusan tersebut dipertimbangkan kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat, ABRIANSAH, SH., MH., mengatakan organisasinya merasa terpanggil untuk memberikan dukungan moril kepada kader yang sedang menjalani proses hukum. Menurutnya, aksi tersebut bukan bertujuan mengintervensi lembaga peradilan, melainkan menyampaikan harapan agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif.
ABRIANSAH menyampaikan bahwa
berdasarkan laporan yang diterimanya, terdakwa selama proses hukum dinilai kooperatif. Ia menyebut sejak pemeriksaan awal hingga penahanan, terdakwa tidak pernah mangkir dan selalu memenuhi panggilan penyidik maupun proses persidangan.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terdakwa bukan merupakan seorang residivis sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat. Menurutnya, status tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap terdakwa.
Dalam orasinya, ABRIANSAH juga menyampaikan bahwa terdakwa masih memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya sehingga aspek-aspek yang meringankan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Ia menilai vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada kadernya terasa berat dan menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota Pemuda Pancasila Kalimantan Barat.
Sekitar 200 kader Pemuda Pancasila hadir dalam aksi damai tersebut sebagai bentuk dukungan moral kepada terdakwa. Massa berharap Pengadilan Negeri Pontianak dapat memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami tidak mengintervensi proses hukum. Sebaliknya, kami hanya berharap kader kami tidak dizalimi dan memperoleh putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar ABRIANSAH.
Hingga aksi berakhir, kegiatan berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Pontianak maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut mengenai tanggapan atas aspirasi yang disampaikan oleh massa
aksi.
Ketua majelis pimpinan wilayah MPW pemuda Pancasila Kalimantan Barat ABRIANSYAH SH MH,akan banding
Terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan yang divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Langkah tersebut merupakan hak setiap terdakwa yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama.
Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat, ABRIANSAH, SH., MH., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pengajuan banding merupakan hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi.
“Upaya banding adalah hak terdakwa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami berharap proses tersebut berjalan secara objektif, independen, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar ABRIANSAH.SH,MH atw biasa dipanggil bg o ok menjelaskan
Hak mengajukan banding diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 67, yang menyatakan bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak meminta pemeriksaan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat sebagaimana ditentukan undang-undang. Tata cara pengajuan banding selanjutnya diatur dalam Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 KUHAP.
Selain itu, hak setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
MPW Pemuda Pancasila Kalimantan Barat berharap proses banding nantinya dapat memberikan penilaian yang menyeluruh terhadap seluruh fakta persidangan, termasuk hal-hal yang dinilai meringankan terdakwa, seperti sikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan, serta kondisi keluarga yang menjadi tanggungannya.
Dengan ditempuhnya upaya hukum banding, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), seluruh proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana Indonesia ( Mulyadi )












