Kawasan Register 42 Kecamatan Blambangan Umpu Berbatasan Dengan Negeri Agung Dirambah Pendatang Ilegal

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Dugaan perambahan kawasan hutan register oleh oknum demi keuntungan pribadi melibatkan modus penggunaan kelompok tani fiktif, penguasaan lahan secara tidak sah, dan alih fungsi kawasan. Kasus disorot di kawasan seperti Hutan Register 44 di dalam wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang berbatasan dengan Kecamatan Negeri Agung ( Kampung Gedung Meneng – Kota Baru ) Way Kanan.

 

Bahkan saat ini para perambah yang diduga menggarap secara ilegal ,serta oknum Masarakat yang berasal dari berbagai macam daerah di luar Kabupaten Way Kanan ini telah membangun pemukiman bahkan telah menamai tempat pemukiman mereka menyampaikan nama Kampung seperti ” Kampung Baru dan Simpang Pete “.

 

Salah satu perambah yang diduga tanpa izin ,yang sempat diwawancarai oleh media yaitu saudara inisial S,mengatan bahwa di disuruh oleh saudara inisial N,untuk membuka lahan dikawasan register 42 dalam wilayah Kecamatan Blambangan Umpu,” saya diajak oleh saudara N,dia mengatakan bahwa buka lahan disini,se muanya saudara N yang menyiapkan,termasuk rumah yang saya tempati ini,peralatan kerja,sambil dia menunjukkan ada terparkir satu unit kendaraan yang digunakan untuk membajak tanah lahan,sekarang kami sudah ada tiga bulan disini,semua keluarga saya sudah disini,sebelumnya saya berasal dari Lampung Utara dan catatan kependudukan kami sekeluarga pun masih warga Lampung Utara,” ujarnya

 

Dampak dan dugaan modus yang digunakan perambah yang diduga ilegal

 

Pembentukan wadah tidak resmi untuk mengelabui aturan penguasaan tanah negara.Keuntungan Pribadi: Eksploitasi lahan negara secara ilegal untuk kepentingan ekonomi kelompok atau oknum tertentu di kawasan register.

 

Pemerintah seharusnya segera melakukan tindakan penegakan hukum dan Penertiban:melalui aparat dan tim khusus terus menindak pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.Proses Hukum: segera melakukan penelusuran aliran dana dan keterlibatan oknum dalam perizinan fiktif.

 

Yang dikhawatirkan para pendatang yang diduga ilegal ini, tambah lama tambah banyak, karena mereka rasakan tidak ada masalah, dan lama lama membuat kelompok tani,menguasai lahan,serta membuat kampung, sementara kependudukan bukan penduduk Way Kanan secara aturan yang berlaku.

 

Aturan resmi pemanfaatan lahan hutan register (kawasan hutan negara) diatur melalui Undang-Undang Kehutanan, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan skema khusus penyelesaian penguasaan tanah. Masyarakat tidak boleh memakai lahan tersebut secara sembarangan, melainkan harus melalui:Perhutanan Sosial (izin resmi pengelolaan hutan desa, kemasyarakatan, atau kemitraan)Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH / TORA) untuk kebun atau garapan lama yang memenuhi syaratKewajiban Administratif & Denda bagi penggarap eksisting sesuai ketentuan UU Cipta KerjaKetentuan Hukum dan Batasan PengelolaanStatus Kepemilikan: Lahan register tetap menjadi aset dan milik negara; masyarakat hanya diberikan hak akses atau izin kelola, bukan hak milik pribadi atau sertifikat hak milik (SHM).Kriteria Garapan Masyarakat: Penguasaan fisik oleh perseorangan maksimal 5 hektare, dikuasai secara terus-menerus minimal 5 tahun sebelum undang-undang terkait, serta tidak berada dalam sengketa.Fungsi Kawasan: Pembagian izin atau pola penyelesaian dibedakan berdasarkan fungsi hutan (produksi, lindung, atau konservasi) di mana hutan lindung/konservasi tidak boleh dirusak dan ada batasan ketat.

(Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *