DELI SERDANG – Liputankpk.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja yang diduga berasal dari Provinsi Aceh. Sebanyak 169,6 kilogram ganja berhasil disita, sementara tiga orang pengedar diamankan dalam dua lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (8/8/2026).
Kepala Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media saat memberikan keterangan pers, Minggu (9/8/2026). “Jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita mencapai 169.600 gram atau setara 169,6 kilogram,” ujarnya.
Penangkapan Pertama di Jalan Pelita
Bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman besar narkoba menggunakan mobil penumpang dari arah Aceh menuju Medan, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengawalan. Tim kemudian memberhentikan mobil jenis Toyota Avanza yang melintas di Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, sekitar pukul 16.45 WIB.
Saat digeledah, petugas menemukan dua karung goni berisi 65 bungkus yang dibalut lakban berwarna cokelat, yang ternyata berisikan ganja dengan berat mencapai 52 kilogram. Di dalam mobil juga diamankan dua pengemudi sekaligus pengantar barang, yaitu RD (43) dan MJ (41), keduanya warga asal Provinsi Aceh.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diambil dari salah satu wilayah di Aceh Timur atas perintah seseorang yang belum teridentifikasi, untuk kemudian diantarkan ke lokasi tujuan di Deli Serdang.
Pengembangan: Temukan Sisa Barang Bukti di Perumahan
Hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut mengarahkan petugas ke sebuah lokasi perumahan tak jauh dari tempat penangkapan pertama. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka ketiga berinisial YJ (36), yang diduga sebagai penerima barang kiriman ganja.
Penggeledahan di lokasi kedua ini kembali membuahkan hasil yang luar biasa. Petugas berhasil menemukan sejumlah paket ganja yang tersimpan rapi, yaitu:
– 1 kardus berisi ganja seberat 57,6 kg,
– 1 keranjang plastik berisi ganja seberat 40,8 kg,
– 1 kardus berisi ganja seberat 18,4 kg, serta
– 1 ember berisi ganja seberat 800 gram.
Total Barang Bukti
Apabila digabungkan dengan temuan di dalam mobil sebelumnya, total keseluruhan ganja yang berhasil diamankan mencapai Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan, TKP kedua ini merupakan hasil pengembangan yang berlanjut dari penangkapan pertama.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini disidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polisi juga terus menelusuri jejak jaringan pengedar utama yang diduga beroperasi dari Aceh Timur.
(Warianto)












