Kasus Oli Palsu Kalbar kembali disorot oleh tokoh Kalbar ABRIANSYAH SH MH, Publik Pertanyakan tiga Aktor tersangka Peredaran Oli Tak Sesuai Standar belum juga di tahan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

PONTIANAK Kalbar — Liputankpk.com – Kasus dugaan peredaran oli palsu atau oli yang tidak sesuai standar di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang mencuat sejak pertengahan 2025 tersebut terus mendapat perhatian masyarakat dan media, terutama terkait Tokoh Kalbar ABRIANSYAH SH MH,sejauh mana aparat penegak hukum mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan peredaran oli palsu tersebut. Kasus ini bermula dari temuan pada 20 Juni 2025 dan kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Kalbar pada 21 Juni 2025.

Sebelumnya, penanganan perkara tersebut sempat menuai pertanyaan dari sejumlah pihak karena proses hukumnya dinilai berlangsung cukup panjang. Bahkan, pada September 2025, muncul sorotan publik mengenai lambannya penanganan kasus dan belum adanya penahanan terhadap pihak yang disebut sebagai pelaku,sudah menjadi tersangka utama. Belum juga ditahan,di antaranya Fnd,cdr,lui,Perhatian masyarakat semakin besar karena persoalan oli yang tidak memenuhi standar tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen dan pengguna kendaraan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam perkembangan terakhir, Polda Kalbar telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka, Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, Ditreskrimsus Polda Kalbar melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial EM alias EC beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum selanjutnya.

Meski demikian, perkembangan tersebut belum sepenuhnya menghentikan pertanyaan publik mengenai apakah penyidikan telah mengungkap seluruh mata rantai peredaran oli yang diduga tidak sesuai standar. Sejumlah pihak masih mendorong aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada pelaku yang telah diproses, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

Media juga terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Namun, setiap informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, penyebutan nama dalam pemberitaan harus ditempatkan sebagai pihak yang disebut dalam pernyataan atau permohonan tertentu, bukan sebagai kesimpulan bahwa mereka telah terbukti melakukan tindak pidana.
Sementara itu,

Irjen Pol (Purn) Drs. Hudit Wahyudi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Polda Kalbar disebut telah mengajukan perlindungan hukum kepada Kapolda Kalbar. Permohonan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, ditujukan untuk mendorong terwujudnya keadilan yang objektif serta meminta agar dugaan jaringan peredaran oli yang tidak memenuhi standar dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila terdapat aktor intelektual berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

Dari sisi penegakan hukum, perkara ini sebelumnya diterapkan dengan ketentuan perlindungan konsumen. Polda Kalbar menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti menunjukkan oli yang diperiksa tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Perkara tersebut menggunakan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada proses lanjutan di Kejaksaan Negeri Mempawah dan persidangan nantinya. Publik berharap seluruh fakta dalam perkara ini dapat dibuka secara terang berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga siapa pun yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap setiap pihak yang belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. ( Mulyadi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *