Diduga…!!! Proyek Rp 7,1 Miliar Gunakan Material Tanpa Izin Galian Tanah Uruq, Publik Pertanyakan Legalitasnya.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh _____ Dugaan penggunaan material tanah uruq yang belum dilengkapi dokumen perizinan dalam proyek pembangunan Jembatan Serba III pada ruas jalan Batas Aceh Timur–Kota Karang Baru, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, mulai menjadi sorotan publik. Minggu(23/08).

Proyek disebut memiliki nilai kontrak yang fantastis besarannya mencapai, Rp7.193.198.011,00 tersebut diduga menggunakan material tanah urug untuk rangkaian kegiatan pembuatan jalur jalan sementara, pembangunan jembatan.

Berdasarkan penelusuran Media Liputan KPK.Com di lokasi pada Minggu (23/08), terlihat adanya penggunaan material tanah yang diduga berasal dari kegiatan penggalian. Namun, hingga penelusuran dilakukan, belum terlihat adanya informasi yang dapat memastikan bahwa material tersebut berasal dari sumber galian yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, dari mana asal material tanah urug tersebut dan apakah sumber galian telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan………?

Sejumlah pekerja di lokasi ketika hendak dikonfirmasi terkait asal-usul material dan dokumen perizinannya tidak memberikan penjelasan. Mereka beralasan hanya sebagai pekerja di lapangan.

Persoalan legalitas sumber material ini penting untuk diperjelas karena kegiatan pertambangan mineral dan batuan diatur dalam regulasi pertambangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sementara tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan kegiatan pertambangan juga diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Artinya, apabila material tersebut memang berasal dari kegiatan penggalian atau pertambangan yang masuk dalam cakupan regulasi minerba, maka asal-usul material, legalitas sumber galian, serta dokumen perizinannya patut diverifikasi oleh instansi berwenang.

Apalagi material tersebut diduga digunakan untuk menunjang pekerjaan proyek pemerintah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Publik pun mendesak Aparat Penegak Hukum, Dinas terkait, aparat pengawas, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan untuk turun ke lapangan dan memastikan apakah sumber material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut memiliki legalitas.

Jika benar tidak memiliki izin, pertanyaan berikutnya adalah siapa pemasok material tersebut, dari lokasi mana material diambil, berapa volume yang digunakan

Sebaliknya, apabila pihak pelaksana memiliki dokumen legalitas, hal tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan dan polemik di tengah masyarakat.

Terlebih, Pemerintah Aceh sendiri memiliki kebijakan penataan dan penertiban perizinan/nonperizinan berusaha sektor sumber daya alam melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025, yang berstatus berlaku.

Media Liputan KPK.Com masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek, PPTK/PPK, serta instansi terkait mengenai asal material, legalitas sumber galian, dan dokumen pendukung penggunaan tanah uruk tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek mengenai dugaan penggunaan material tanpa izin tersebut.

Media Liputan KPK.Com juga membuka ruang hak jawab dari pelaksana proyek dan instansi terkait dalam hal kegiatan proyek pembangunan jembatan ini.

 

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *