Tim Gabungan Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Sawit hingga ke Jakarta Timur

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polsek Negeri Besar diback Up Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Minggu (23/8/2026)

Diduga pelaku berinisial JU (37) warga Kampung Kiling Kiling Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan. Diamankan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. di rumah kontrakan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Yelvi Desembri menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di area kebun sawit Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, Korban, Budiyono berkeliling di kebun sawit miliknya dan menemukan tumpukan sebanyak 41 tandan buah segar (TBS) sawit yang ditutupi menggunakan pelepah daun sawit.

Korban menduga buah sawit miliknya tersebut tah dicuri, lalu korban menghubungi dua rekannya. Korban dan saksi selanjutnya bersembunyi sekitar 50 meter dari lokasi tumpukan buah sawit.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan saksi mendengar suara sepeda motor memasuki perkebunan dan mendekati tumpukan buah sawit. Saat didekati, dua orang yang diduga sebagai pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi.

Korban kemudian meminta bantuan masyarakat dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk melakukan proses lebih lanjut.

Namun, saat itu para pelaku belum berhasil ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2.150.000.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Atas informasi tersebut, Selanjutnya, tim gabungan melakukan koordinasi dengan personel Polsek Cakung dan berhasil mengamankan tersangka JU di salah satu kontrakan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna silver dengan nomor polisi B 6726 UJN serta 41 TBS buah sawit dengan berat sekitar 690 kilogram.

Saat ini diduga TSK dan barang bukti telah diamankan di Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,”Imbuh Kapolsek.(Edison anggara)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *