JAMAK Akan Demo di Kejati Riau, Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran PMI Rohil 2022

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

PEKANBARU,liputankpk.com — Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) akan menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin, 24 Agustus 2026. Aksi tersebut digelar untuk mendesak kepastian dan keterbukaan dalam penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan pemberitahuan aksi, demonstrasi akan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai dengan titik aksi di Kantor Kejati Riau. Pemberitahuan tersebut disampaikan JAMAK kepada Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

JAMAK menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan publik sekaligus desakan agar proses penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022 dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Dalam tuntutannya, JAMAK mendesak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Jaksa Marlambson Carel Williams, termasuk terkait rencana penugasannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru.

Menurut JAMAK, evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat potensi konflik kepentingan serta menjamin seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan.

JAMAK juga mendesak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait kinerja dan langkah penanganan dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022 yang dinilai belum memberikan kepastian dan ketegasan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, JAMAK meminta Kejati Riau mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rokan Hilir apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, atau hambatan dalam penanganan perkara.

 

Minta Kejati Riau Ambil Alih Penanganan Perkara

Tuntutan lainnya adalah agar Kejati Riau mengambil alih penanganan dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022.

JAMAK menilai pengambilalihan tersebut diperlukan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif, independen, transparan, serta bebas dari potensi konflik kepentingan.

JAMAK juga mendesak Kejati Riau memberikan komitmen dan kepastian hukum terhadap kelanjutan penanganan perkara, termasuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tuntutan keenam, JAMAK meminta adanya penonaktifan sementara Aspidsus Kejati Riau yang akan menjadi Kajari Pekanbaru, Kajari Rokan Hilir, serta Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir dari keterlibatan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut, apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi.

Langkah tersebut, menurut JAMAK, ditujukan untuk menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan menjaga integritas proses penegakan hukum sampai perkara mendapatkan kepastian hukum.

 

Enam Tuntutan: JAMAK

 

Adapun enam tuntutan yang akan disampaikan JAMAK dalam aksi tersebut yakni:

 

1. Mendesak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap Aspidsus Kejati Riau, Jaksa Marlambson Carel Williams, termasuk terhadap rencana penugasannya sebagai Kajari Pekanbaru, untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, serta transparan.

 

2. Mendesak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap Kajari Rokan Hilir atas kinerja dan langkah penanganan dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022 yang dinilai belum memberikan kepastian dan ketegasan dalam proses penegakan hukum.

 

3. Mendesak Kejati Riau mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan kelalaian, ketidakprofesionalan, atau hambatan dalam penanganan perkara.

 

4. Mendesak Kejati Riau mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022 guna menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif, independen, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

 

5. Mendesak Kejati Riau memberikan komitmen dan kepastian hukum serta menjamin kelanjutan penanganan perkara PMI Rohil Tahun 2022, termasuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

6. Mendesak adanya penonaktifan sementara Aspidsus Kejati Riau yang akan menjadi Kajari Pekanbaru, Kajari Rokan Hilir, serta Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir dari keterlibatan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi.

 

JAMAK menegaskan pihaknya meminta agar dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022 tidak diabaikan. Mereka juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.

 

“Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti dan proses hukum terbukti melakukan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas JAMAK dalam materi tuntutan aksinya.

 

JAMAK membawa sejumlah seruan dalam aksi tersebut, yakni “Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran PMI Rokan Hilir Tahun 2022”, “Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih”, serta “JAMAK Menuntut Kepastian dan Keterbukaan Penanganan Perkara.”

 

Aksi dijadwalkan berlangsung pada:””Senin, 24 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB hingga selesai”; di Kantor Kejati Riau.(JUNAIDI.S.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *