Seorang warga tidak mengizinkan kan pihak PLN menarik meterannya sebelum tiang PLN di cabut dari tanah miliknya.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Sulut, Liputan kpk.com – Petugas PLN mau cabut meteran listrik dilarang sama yang punya rumah makan disuruh bayar kompensasi karena tiang dan trafo berada di tanahnya.

Gimana warga gak emosi kalau melihat kejadian seperti ini. Tiang dan trafo listrik berdiri di atas tanah pribadi orang lain (warga) selama bertahun-tahun tanpa ada ganti rugi atau kompensasi apa pun.

Padahal pemilik tanah sudah mengirim surat resmi berkali-kali meminta instalasi itu dipindahkan, tapi tanggapannya selalu nihil alias dicuekin. Eh, giliran ada urusan penertiban meteran, petugasnya langsung bergerak cepat bawa pasukan dan aparat, seolah-olah paling taat hukum.

Padahal kalau mau bicara soal aturan, pihak penyedia listrik sendiri yang jelas-jelas melanggar hukum. Coba cek 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟑𝟎 𝐚𝐲𝐚𝐭 (𝟏) 𝐔𝐔 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟑𝟎 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟎𝟗 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐧𝐚𝐠𝐚𝐥𝐢𝐬𝐭𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧.

Di situ tertulis jelas bahwa penggunaan tanah warga untuk instalasi listrik wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi yang adil. Kalau main tancap tiang tanpa izin pemilik lahan, itu namanya 𝐏𝐞𝐫𝐛𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 (𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟏𝟑𝟔𝟓 𝐊𝐔𝐇𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐭𝐚) dan pemilik tanah berhak menuntut agar tiang tersebut dipindahkan.

“Hak warga atas tanahnya sendiri diabaikan bertahun-tahun, tapi begitu ada kewajiban warga yang dianggap kurang, langsung ditindak tegas tanpa kompromi, jurnal, Robert.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *