Kisruh SMK Koperasi Pontianak, Rio Rahmadanu Bantah Tuduhan dan Minta Dekopinwil Kalbar Buka Klarifikasi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pontianak Kalbar – Liputankpk.com – Polemik yang berkaitan dengan pengelolaan dana di lingkungan SMK Koperasi Pontianak masih menjadi perhatian. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Kalimantan Barat terkait persoalan tersebut.

Informasi yang berkembang sebelumnya menyebut adanya dugaan penyelewengan maupun penggelapan dana di lingkungan SMK Koperasi Pontianak yang dikaitkan dengan Rio Rahmadanu.

Namun, Rio secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia meminta agar persoalan yang berkembang tidak hanya disampaikan berdasarkan informasi sepihak, tetapi perlu dijelaskan secara terbuka dengan mengacu pada fakta, dokumen, dan proses penyelesaian yang telah dilakukan.

Rio menjelaskan bahwa sejak dirinya mendapat mandat sebagai Ketua BPP Dekopinwil Kalbar periode 2024–2029, dirinya justru menjalankan langkah pembenahan terhadap tata kelola administrasi dan keuangan di lingkungan SMK Koperasi Pontianak.

Menurut Rio, dalam proses pembenahan tersebut terdapat sejumlah persoalan yang terjadi pada periode sebelumnya. Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan direkomendasikan untuk disampaikan kepada Pembina Dekopinwil Kalimantan Barat.

Ia menegaskan, proses restrukturisasi dan penyelesaian persoalan internal terkait pengelolaan SMK Koperasi Pontianak hingga saat ini masih berjalan.

Rio Pertanyakan Informasi Pemberhentian

Selain membantah tudingan terkait pengelolaan dana, Rio juga menanggapi informasi mengenai pemberhentian dirinya dari posisi Ketua BPP.
Rio mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait keputusan pemberhentian tersebut.

Karena itu, ia menilai informasi mengenai status jabatannya maupun persoalan yang dikaitkan dengan dirinya perlu mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Dekopinwil Kalbar.

“Persoalan ini belum dapat dianggap selesai karena proses restrukturisasi dan penyelesaian internal masih berlangsung,” demikian poin klarifikasi dari pihak Rio.
Kuasa Hukum Kirim Surat Klarifikasi

Untuk mendapatkan kepastian dan penjelasan resmi, Rio melalui kuasa hukumnya, Suparman, telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dekopinwil Kalimantan Barat.

Surat tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara objektif serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen.

Namun, pihak Rio menyatakan bahwa sampai saat ini surat klarifikasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Dekopinwil Kalbar.

Kuasa hukum Rio, Suparman, mengatakan persoalan tersebut menyangkut nama baik, kedudukan, serta tanggung jawab seseorang dalam sebuah organisasi.
Menurutnya, setiap pihak yang dikaitkan dengan suatu persoalan semestinya diberikan ruang untuk mengetahui dasar tudingan sekaligus menyampaikan klarifikasi.

“Kami meminta kepada Dekopinwil Kalimantan Barat untuk memberikan jawaban,” ujar Suparman.
Dekopinwil Kalbar Belum Berikan Penjelasan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dekopinwil Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dikaitkan dengan Rio Rahmadanu maupun persoalan pengelolaan dana di SMK Koperasi Pontianak.

Keterangan dari Dekopinwil Kalbar diperlukan untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai kronologi persoalan, dasar keputusan organisasi, serta langkah yang telah dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Dekopinwil Kalimantan Barat maupun pihak lain yang berkaitan.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan penyelewengan maupun penggelapan dana tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai adanya kesalahan sebelum terdapat bukti atau keputusan dari pihak yang berwenang.( Mulyadi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *