PONTIANAK Kalbar – Liputankpk.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan angkutan barang yang armada tronton maupun truk kontainernya terbukti melanggar aturan lalu lintas. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang dan membahayakan masyarakat, Berdi meminta izin perusahaan tersebut dipertimbangkan untuk dicabut.
Desakan tersebut disampaikan Berdi menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tronton dan mengakibatkan tiga pelajar di Kota Pontianak meninggal dunia dalam kurun waktu dua hari secara beruntun. Peristiwa tersebut menurutnya menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan evaluasi terhadap pengawasan kendaraan berat di jalan raya.
“Saya mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang trontonnya melanggar aturan. Kalau perlu, cabut izinnya,” tegas Berdi kepada TKP Pontianak, Kamis (20/8/2026).
Menurut Berdi, keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan operasional perusahaan. Pengusaha transportasi maupun pemilik kendaraan berat harus memastikan armadanya memenuhi seluruh ketentuan, mulai dari kelengkapan administrasi dan tanda nomor kendaraan, kelayakan kendaraan hingga kepatuhan terhadap waktu operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdi juga menyoroti masih ditemukannya tronton dan truk kontainer yang tidak memasang pelat nomor kendaraan. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat menyulitkan proses identifikasi apabila kendaraan terlibat kecelakaan dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
“Banyak ini yang tidak pasang plat. Kalau ada kecelakaan di jalan dan truknya melarikan diri, hilang jejak karena tidak ada platnya,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Perhubungan bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap kendaraan berat yang melanggar ketentuan. Pengawasan juga dinilai perlu dilakukan secara berkala di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur perlintasan kendaraan bertonase besar, terutama pada jam-jam padat aktivitas masyarakat dan pelajar.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 serta pengaturan Dinas Perhubungan Kota Pontianak, operasional truk tronton dan kontainer di wilayah Kota Pontianak dibatasi untuk mengurangi potensi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Untuk truk kontainer 20 feet, operasional dibatasi pada jam sibuk, yakni dilarang melintas pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB.
Sementara itu, tronton atau kontainer 40 feet hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00–05.00 WIB. Aturan tersebut diharapkan dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan pengemudi kendaraan berat agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Berdi menegaskan, evaluasi terhadap aturan dan pengawasan kendaraan berat harus dilakukan secara serius setelah rangkaian kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Menurutnya, jangan sampai persoalan baru ditangani setelah terjadi korban berikutnya.
Di sisi lain, Berdi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk meningkatkan kewaspadaan ketika berada di sekitar kendaraan berat. Pengendara diminta tidak berada terlalu dekat dengan tronton atau kontainer, terutama ketika kendaraan tersebut melakukan manuver, berbelok, maupun berpindah jalur.
“Saya juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara. Gunakan helm dan utamakan keselamatan. Jangan sampai kelalaian kita menjadi penyebab terjadinya kecelakaan,” pesannya.
Ia berharap pemerintah, perusahaan angkutan, pengemudi, dan masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lalu lintas yang lebih aman. Penegakan aturan terhadap kendaraan berat, menurutnya, bukan semata-mata persoalan sanksi, tetapi merupakan bagian dari upaya melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan di Kota Pontianak.( MS Mulyadi )












