LiputanKPK.com | Kabupaten Pekalongan
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024 di Desa Yosorejo, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan publik. Pos anggaran honor Guru Madrasah Diniyah (Madin) disebut mencapai nilai fantastis hingga ratusan juta rupiah, sehingga memunculkan kecurigaan dan pertanyaan serius dari masyarakat terkait transparansi serta kewajaran penggunaannya.
Berdasarkan data yang dihimpun LiputanKPK.com, anggaran honor Guru Madin di Desa Yosorejo pada tahun 2023 tercatat berkisar sekitar Rp90 jutaan, sementara pada tahun 2024 meningkat hingga mencapai sekitar Rp114 jutaan rupiah. Total anggaran dua tahun tersebut dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah tenaga pengajar Madin yang ada di desa tersebut.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah diketahui bahwa jumlah Guru Madin di Desa Yosorejo relatif terbatas. Untuk memperoleh kejelasan, LiputanKPK.com mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Yosorejo melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, Kepala Desa Yosorejo menyampaikan bahwa jumlah Guru Madin yang tercatat sebanyak 20 orang. Namun demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai besaran honor per guru per bulan, rincian pembagian anggaran, serta apakah terdapat Guru Madin lain di luar jumlah tersebut yang juga menerima honor dari Dana Desa, Kepala Desa belum memberikan penjelasan secara rinci hingga berita ini diturunkan.
Belum adanya penjabaran detail ini memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Pasalnya, dari hasil penelusuran LiputanKPK.com di sejumlah desa lain, honor Guru Madin rata-rata hanya berkisar Rp50.000 per bulan. Jika dikalkulasikan, satu guru Madin umumnya hanya menerima sekitar Rp600.000 per tahun. Dengan perhitungan tersebut, anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah dinilai tidak sebanding dan patut dipertanyakan.
Warga berharap Pemerintah Desa Yosorejo dapat membuka data penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel, mulai dari jumlah penerima honor, besaran honor per bulan, hingga mekanisme penyalurannya. Keterbukaan informasi dinilai penting guna mencegah dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, LiputanKPK.com masih membuka ruang klarifikasi dan akan terus berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Yosorejo maupun instansi terkait demi penyajian informasi yang berimbang.
Agz












