Anggota Satuan Reserse Pangkep Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Antar Pulau-Kota, Dua Pengedar Diringkus
LiputanKPK.com. Pangkep, 17 Juni 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dalam sebuah operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas wilayah dan menangkap dua pelaku utama yang kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penangkapan ini berawal dari patroli rutin di Desa Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas. Sekitar pukul 21.30 WITA, Bhabinkamtibmas Brigpol Saddam Husain bersama Bripda Abdul Husein dan Bripda Putra Andika mencurigai aktivitas mencolok di rumah seorang pemuda bernama Muhammad Aryo Jayadi alias Rio. Bersama Kepala Desa Amirullah, petugas mengamati lalu-lalang pemuda yang keluar-masuk rumah tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, Rio mengaku telah mengonsumsi sabu empat hari sebelumnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan, termasuk alat hisap sabu dan plastik bening kosong yang disembunyikan di balik patung dalam kamar. Selain itu, ditemukan pula sebungkus rokok berisi beberapa paket kecil sabu siap edar.
Berdasarkan pengakuan Rio, sabu tersebut dijual kepada warga di Pulau Dewakang dengan harga Rp200.000 per paket kecil. Ia juga menyebutkan nama pemasok barang haram tersebut, yaitu Ahyar alias Jaya, yang diketahui berdomisili di Makassar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Narkoba Iptu Hasrul, S.Sos segera melakukan penyergapan di sebuah hotel di Makassar. Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan Ahyar serta beberapa pengguna lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari 13 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Makassar menunjukkan bahwa hanya dua orang—Rio dan Ahyar—yang terbukti kuat sebagai pengedar narkoba. Sementara 11 lainnya merupakan pengguna dan telah dirujuk untuk mengikuti program rehabilitasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 23 bungkus plastik bening kecil berisi sabu. 2 bungkus plastik bekas pakai sabu. 13 kantong plastik kecil. 1 bungkus rokok Sampoerna berisi paket sabu. 1 tabung pyrex kaca. 3 pipet bening.1 alat hisap sabu.1 celana panjang putih merek Charles.1 unit ponsel Samsung Galaxy A35 warna biru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kabid Humas AKP Imran menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan ini dan memburu pelaku lain yang diduga masih berkeliaran.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Imran.
Muh. Ilham Nur












