Polres Pangkep Tangkap Nelayan Pengguna Bom Ikan di Pulau Pandangan, Sita Bahan Peledak Rakitan Siap Pakai
LiputanKPK.com. Pangkep, 17 Juni 2025 — Komitmen Polres Pangkep dalam memberantas praktik illegal fishing kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak jenis bom ikan oleh seorang nelayan di perairan Pulau Pandangan, Desa Matiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pangkep pada Selasa (17/6/2025), Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran memimpin jalannya kegiatan didampingi oleh KBO Sat Polairud Iptu Abd Samad, Kanit Gakkum Ipda Muh Guntur, dan penyidik Aiptu Erwan Tangjaya. Sejumlah wartawan dari media cetak, online, dan televisi turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Iptu Abd Samad dalam keterangannya menjelaskan kronologi penangkapan. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada Selasa, 10 Juni 2025, diketahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Pulau Pandangan. Seorang nelayan diduga membawa bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Pangkep, AKP Nompo, S.H., M.H., segera memerintahkan tim patroli yang dipimpin oleh Kanit Patroli Ipda Abdul Haris bersama tiga personel lainnya untuk melakukan penyelidikan menggunakan perahu jollor.
Pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Mereka mendapati seorang nelayan yang turun dari perahu ketinting membawa jerigen mencurigakan dan menuju semak-semak. Petugas langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan. Dari dalam jerigen ditemukan bahan peledak rakitan yang siap pakai.
Pelaku berinisial Samsul Joni bin Joni (39), warga Pulau Pandangan, langsung diamankan dan diinterogasi di tempat. Ia mengakui bahwa bahan peledak tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan dengan metode peledakan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berbahaya, antara lain:
1 jerigen kuning 5 liter berisi pupuk racikan tertutup plastik. jerigen putih ukuran 2 liter berisi pupuk racikan. 1 botol air mineral 1,5 liter berisi pupuk racikan. 4 batang detonator yang disimpan dalam lampu kedip berwarna merah. 1 jerigen bekas berwarna abu-abu yang telah dipotong dua bagian. Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mako Polres Pangkep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Pangkep, AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Pangkep dalam melindungi lingkungan laut dan masyarakat pesisir dari ancaman kerusakan ekosistem serta bahaya bahan peledak,” ujar AKP Imran.
Ia juga menambahkan bahwa praktik bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan secara ekologis dan ekonomi. Ledakan bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut secara massal, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan lainnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pangkep mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para nelayan, untuk menghindari praktik-praktik berbahaya dan ilegal dalam menangkap ikan. Aparat penegak hukum bersama pemerintah akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menjaga kelestarian laut serta keselamatan masyarakat.
Muh. Ilham Nur












