C.J.S., C.J.P., dan C.J.M.: Predikat Non-Akademik Internal PT Suara Warta Nusantara

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Samarinda, 2 September 2026 — PT Suara Warta Nusantara menetapkan tiga predikat atau designation dalam program pelatihan jurnalistik internal perusahaan, yaitu C.J.S. (Core Journalism Skills), C.J.P. (Core Journalism Proficiency), dan C.J.M. (Core Journalism Mastery).

Ketiga istilah tersebut merupakan predikat/designation non-akademik internal PT Suara Warta Nusantara yang diberikan kepada peserta yang mengikuti dan dinyatakan lulus dalam program pelatihan jurnalistik sesuai tingkat dan kriteria kelulusan internal perusahaan.

Ketentuan mengenai ketiga designation itu tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Utama PT Suara Warta Nusantara Nomor 001/SK-PT.SWN/DIKLAT-JURNALISTIK/IX/2026 tentang Pembentukan Unit Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik PT Suara Warta Nusantara. SK tersebut ditetapkan di Samarinda pada 1 September 2026.

Apa itu C.J.S.?

C.J.S. adalah Core Journalism Skills, yaitu predikat atau designation non-akademik internal yang diberikan kepada peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam program pelatihan jurnalistik tingkat dasar PT Suara Warta Nusantara.

Dalam program C.J.S., peserta mendapatkan pembelajaran yang mencakup sejumlah kemampuan dasar jurnalistik. SOP internal perusahaan menetapkan komponen evaluasi C.J.S. meliputi pengetahuan, verifikasi dan konfirmasi, wawancara, penulisan berita, serta etika dan profesionalisme.

Dengan demikian, C.J.S. menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada program pelatihan jurnalistik dasar internal PT Suara Warta Nusantara. Status tersebut tidak dimaksudkan sebagai gelar akademik maupun gelar profesi.

Apa itu C.J.P.?

C.J.P. adalah Core Journalism Proficiency, yaitu predikat atau designation non-akademik internal untuk peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam program pelatihan jurnalistik tingkat lanjutan atau pengembangan/proficiency.

Pada tingkat ini, materi dan evaluasi mencakup kemampuan yang lebih berkembang, antara lain perencanaan liputan dan pemetaan sumber, verifikasi multi-sumber, pengolahan dokumen dan data, wawancara yang lebih mendalam, penulisan dan penyuntingan, pengenalan risiko, serta editorial review.

C.J.P. tetap berada dalam lingkup program pelatihan non-akademik internal perusahaan. Karena itu, designation tersebut tidak boleh dipahami sebagai gelar profesi atau sertifikasi kompetensi wartawan dari lembaga eksternal.

Apa itu C.J.M.?

C.J.M. adalah Core Journalism Mastery, yaitu predikat atau designation non-akademik internal untuk peserta yang mengikuti dan dinyatakan lulus dalam program pelatihan jurnalistik tingkat pengembangan atau penguasaan.

Program C.J.M. memiliki komponen yang antara lain mencakup strategi dan perencanaan liputan, evidence and verification, wawancara, journalistic work, editing dan risiko, serta mentoring dan presentasi. Peserta juga diwajibkan menunjukkan capstone project yang memperlihatkan status verifikasi klaim, upaya konfirmasi, mitigasi risiko, audit fakta akhir, dan kemampuan mempertanggungjawabkan proses kerja.

C.J.M. dengan demikian merupakan designation pada tingkat penguasaan dalam struktur program pelatihan internal PT Suara Warta Nusantara, bukan gelar akademik atau profesi.

C.J.S., C.J.P., dan C.J.M. Bukan Gelar Akademik atau Profesi

PT Suara Warta Nusantara memberikan batasan yang tegas mengenai kedudukan ketiga designation tersebut. C.J.S., C.J.P., dan C.J.M. merupakan nomenklatur internal perusahaan yang menunjukkan tingkat penyelesaian dan kelulusan peserta dalam Program Pelatihan dan Pengembangan Jurnalistik SWN.

Dokumen perusahaan secara eksplisit menyatakan bahwa ketiganya bukan gelar akademik, bukan gelar profesi, bukan jenjang pendidikan tinggi, dan bukan jenjang kompetensi wartawan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pemegang sertifikat yang sah dapat mencantumkan designation tersebut setelah nama sesuai tingkat yang diperoleh, misalnya Nama Lengkap, C.J.S., Nama Lengkap, C.J.P., atau Nama Lengkap, C.J.M. Namun pencantuman itu tetap harus dipahami sebagai predikat/designation non-akademik internal.

Bukan Sertifikat Kompetensi Wartawan Dewan Pers atau BNSP

Salah satu poin penting dalam dokumen tersebut adalah batasan terhadap penggunaan dan pemaknaan sertifikat.

PT Suara Warta Nusantara menegaskan bahwa sertifikat C.J.S., C.J.P., dan C.J.M. bukan Sertifikat Kompetensi Wartawan Dewan Pers, bukan hasil Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bukan sertifikasi BNSP, bukan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), bukan ijazah pendidikan tinggi, dan bukan gelar akademik maupun gelar profesi.

SOP juga melarang penggunaan istilah atau promosi yang dapat menimbulkan kesan bahwa ketiga designation tersebut merupakan sertifikasi kompetensi wartawan resmi dari Dewan Pers, BNSP, pemerintah, atau lembaga lain.

Karena itu, penyebutan yang tepat adalah “predikat/designation non-akademik internal PT Suara Warta Nusantara”, bukan “gelar wartawan”, “sertifikasi Dewan Pers”, atau istilah lain yang memiliki makna berbeda.

Diperoleh Melalui Pelatihan dan Evaluasi

Sertifikat C.J.S., C.J.P., dan C.J.M. diterbitkan berdasarkan proses yang telah ditentukan dalam SOP internal. Proses tersebut meliputi pendaftaran dan verifikasi identitas, kehadiran, penyampaian materi, tugas atau praktik, pengumpulan bukti pekerjaan, evaluasi, rekapitulasi nilai, pemeriksaan kelengkapan, penetapan kelulusan, penerbitan sertifikat, pemberian nomor unik, pencatatan dalam register, dan penyimpanan dokumen pendukung.

SOP menetapkan nilai akhir minimal 70/100 sebagai salah satu persyaratan kelulusan. Peserta juga harus menyelesaikan tugas atau praktik dan menunjukkan kemampuan membedakan fakta, opini, klaim serta dugaan atau tuduhan, sekaligus menunjukkan kemampuan verifikasi dan konfirmasi sesuai tingkat program.

Ketentuan tersebut menempatkan proses pembelajaran dan evaluasi sebagai bagian penting sebelum sertifikat diterbitkan. Pembayaran biaya program atau administrasi tidak dengan sendirinya menjadi dasar kelulusan.

Sertifikat Memiliki Nomor dan Mekanisme Verifikasi

Setiap sertifikat yang diterbitkan wajib memiliki nomor unik, dicatat dalam register, dan dapat diverifikasi melalui administrasi internal UPPJ-SWN. Data verifikasi mencakup nomor sertifikat, nama pemegang, program atau designation, tanggal penerbitan, dan status sertifikat.

SOP menetapkan bahwa verifikasi tersebut hanya mengonfirmasi status sertifikat dalam administrasi internal PT Suara Warta Nusantara. Verifikasi tidak dapat digunakan untuk menyatakan adanya pengakuan kompetensi eksternal yang tidak dimiliki.

Dengan ketentuan tersebut, C.J.S., C.J.P., dan C.J.M. memiliki posisi yang berbeda dari sertifikasi kompetensi wartawan yang diselenggarakan melalui mekanisme lembaga eksternal.

Transparansi Menjadi Bagian dari Ketentuan Publikasi

PT Suara Warta Nusantara juga menetapkan bahwa informasi mengenai program, sertifikat, dan designation harus dipublikasikan menggunakan nomenklatur yang akurat dan tidak menyesatkan.

SOP merekomendasikan formulasi “Program Pelatihan Jurnalistik Non-Akademik Internal PT Suara Warta Nusantara dengan predikat C.J.S./C.J.P./C.J.M.” untuk materi promosi dan publikasi.

Dengan demikian, ketika istilah C.J.S., C.J.P., atau C.J.M. digunakan dalam profil, publikasi, maupun pencantuman setelah nama, statusnya perlu tetap dibaca dalam konteks yang telah ditetapkan perusahaan, yaitu designation non-akademik internal PT Suara Warta Nusantara.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari transparansi informasi agar masyarakat dapat membedakan antara predikat penyelesaian program pelatihan internal dengan gelar akademik, gelar profesi, maupun sertifikasi kompetensi wartawan eksternal.

Kesimpulan

C.J.S. (Core Journalism Skills), C.J.P. (Core Journalism Proficiency), dan C.J.M. (Core Journalism Mastery) adalah predikat/designation non-akademik internal PT Suara Warta Nusantara.

C.J.S. merepresentasikan tingkat dasar, C.J.P. tingkat pengembangan/proficiency, dan C.J.M. tingkat pengembangan/penguasaan atau mastery dalam program pelatihan jurnalistik internal perusahaan. Ketiganya dapat dicantumkan setelah nama oleh pemegang sertifikat yang sah sesuai level yang diperoleh.

Namun, ketiga designation tersebut bukan gelar akademik, bukan gelar profesi, bukan Sertifikat Kompetensi Wartawan, bukan hasil UKW, dan bukan sertifikasi Dewan Pers atau BNSP. Status tersebut secara eksplisit ditetapkan dalam dokumen internal PT Suara Warta Nusantara. *Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *