ATCW Soroti Program Normalisasi dan Pengerasan di Sidodadi, Diduga Mendahului Anggaran dan Berpotensi Korupsi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh____Koordinator Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW) Edi Arnaldy Harahap, angkat bicara terkait sejumlah kegiatan di kampung ( Desa ) Sidodadi kecamatan kejuruan muda yang diduga dengan pola mendahului anggaran yaitu program fisik normalisasi dan program fisik pengerasan jalan, dan berpotensi korupsi menyalahi regulasi pengelolaan keuangan kampung.

Ia menilai, kegiatan yang lebih dulu dikerjakan sebelum proses administrasi dan penganggaran berjalan sesuai mekanisme, dapat memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi apabila nantinya tetap dilakukan pembayaran menggunakan anggaran negara.

“Kalau benar pekerjaan itu dilakukan sebelum tahapan administrasi dan pencairan anggaran sah sesuai aturan, maka ini sangat berbahaya. Jangan sampai uang negara dipakai untuk melegalkan kegiatan yang sejak awal diduga melanggar prosedur,” tegas Koordinator ATCW kepada Media Liputan KPK.Com di salah satu cafe , Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, program normalisasi alur dan pengerasan jalan yang saat ini menjadi sorotan publik itu, harus diaudit secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, perencanaan, hingga mekanisme penggunaan anggaran.

Koordinator ATCW yang akrab disapa EDi Cheir juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ke tingkat kabupaten dan dinas terkait, agar tidak ada upaya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa maupun ADD.

” ATCW akan siap mengawal kasus ini sampai ke kabupaten dan dinas terkait. Bila pemerintah kampung tetap nekat membayar pekerjaan yang diduga mendahului anggaran itu, maka kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya APH, untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan uang negara,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Edi Arnaldy Harahap menyebut kepada media Liputan KPK.Com, praktik mendahului anggaran tanpa dasar administrasi yang jelas dapat menjadi celah terjadinya permainan proyek, mark-up kegiatan, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban alias pemalsuan dokumen.

Sorotan terhadap program tersebut semakin menguat setelah sejumlah media di Kabupaten Aceh Tamiang (Liputan KPK.Com dan Berita Aktual.Online) mempertanyakan legalitas pekerjaan yang telah berjalan lebih dahulu sebelum tahapan anggaran dianggap rampung atau cair. Selain itu, transparansi kegiatan juga dinilai minim karena informasi detail pekerjaan dan mekanisme penggunaan anggaran disebut belum terbuka sepenuhnya kepada publik.

 

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *