Musi Banyuasin – Awak media beserta rekan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan kuat penyalahgunaan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga solar, secara tidak sah. Saat berkeliling dan melakukan pengecekan di sekitar lokasi, tepatnya pada pukul 22.07 WIB malam tanggal 31 Mei 2026, awak media beserta rekan menemukan sebuah mobil tangki dan menghampirinya di lingkungan perusahaan yang terlihat sedang melakukan proses pembongkaran minyak.
Informasi lengkap yang diterima menyebutkan adanya aktivitas yang sangat mencurigakan, di mana sebuah truk tangki bermuatan diduga berisi BBM jenis solar sedang melakukan proses pembongkaran dan penyaluran di lingkungan wilayah operasional PT. Ashindo Bara Perkasa, tepatnya di kawasan B80, Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Kawasan B80 tersebut dikenal luas sebagai pusat kegiatan perusahaan jasa pengangkutan batu bara. Kendaraan truk tangki yang terlihat aktif melakukan bongkar muat BBM itu terlihat jelas membawa logo dan identitas perusahaan transportir PT. Petro Niaga Energi serta memiliki nomor polisi BG 8755 BP.
Sesampainya di lokasi kejadian, awak media beserta rekan membenarkan kebenaran laporan yang disampaikan masyarakat. Terlihat jelas kendaraan bernomor polisi BG 8755 BP milik PT. Petro Niaga Energi itu sedang aktif dalam proses penyaluran muatan BBM di lokasi yang merupakan wilayah kerja PT. Ashindo Bara Perkasa, atau yang secara umum dikenal sebagai Pool Mobil Batu Bara, sebuah perusahaan yang bergerak utama di bidang jasa pengangkutan dan angkutan batu bara di wilayah tersebut.
Saat dilakukan pengecekan mendalam terkait kelengkapan administrasi dan dokumen pengiriman, pihak sopir kendaraan tersebut diduga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas resmi yang diterbitkan oleh Pertamina, seperti Surat Perintah Pengiriman atau Loading Order maupun Surat Pesanan Penjualan atau Sales Order yang menjadi syarat mutlak sahnya pengangkutan BBM sesuai peraturan yang berlaku.
Melihat ketidaklengkapan dokumen yang mencurigakan tersebut, salah satu awak media segera menghubungi pihak Kepolisian Bayung Lencir guna melaporkan dugaan tindak pidana pengangkutan dan penyaluran BBM ilegal ini. Pihak kepolisian merespons laporan tersebut dengan cepat dan sigap, serta tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, sesampainya aparat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa sopir truk tangki tersebut telah melarikan diri secara diam-diam, dan kunci kendaraan tidak ditemukan di dalam maupun di sekitar mobil, sehingga kendaraan tidak dapat dipindahkan.
Pihak kepolisian, awak media beserta rekan, dan salah satu anggota Babinsa kemudian melakukan penjagaan ketat di lokasi mulai malam itu. Sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Babinsa berpamitan dan meninggalkan lokasi dikarenakan memiliki kegiatan pada keesokan harinya. Namun, pihak kepolisian dan awak media beserta rekan tetap bertahan dan menunggu hingga menjelang pagi, berlanjut hingga siang hari tanggal 1 Juni 2026, guna menunggu kembalinya pengemudi dan kernet kendaraan. Namun, keduanya tidak kunjung kembali maupun dapat ditemukan. Menjelang siang hari, pihak kepolisian meminta izin untuk meninggalkan lokasi dan kembali ke kantor karena terdapat kegiatan serta urusan administrasi yang harus diselesaikan. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka akan menunggu proses administrasi di kantor dan siap menerima laporan resmi serta memproses muatan BBM tersebut jika kendaraan nantinya dapat diakses dan dibawa ke kantor polisi.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar dari awak media beserta rekan yang hadir di lokasi. Pihak media secara tegas menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang sama sekali untuk memindahkan, mengangkut, atau membawa kendaraan beserta muatan BBM tersebut, dikarenakan wewenang penuh dalam hal penanganan dan pengamanan barang bukti sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Pada malam kejadian, awak media beserta rekan telah berupaya mencari keterangan dengan mendatangi pos penjaga utama di pintu masuk area perusahaan. Namun, petugas hanya menyatakan bahwa seluruh pimpinan sedang tidak berada di tempat dan sulit dihubungi. Meski demikian, hingga siang hari tanggal 1 Juni 2026, awak media beserta rekan tetap bertahan dan berusaha menghubungi pihak manajemen melalui pesan singkat.
Salah satu perwakilan perusahaan yang berhasil dihubungi memberikan konfirmasi bahwa dirinya sedang berada di lokasi tambang. Ia menjelaskan bahwa pemesanan pasokan BBM dilakukan sepenuhnya melalui pihak manajemen dan berjanji akan berusaha menghubungi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi. Namun, hingga pukul 12.00 siang, tidak ada kejelasan lebih lanjut yang disampaikan, sehingga awak media beserta rekan memutuskan untuk meninggalkan lokasi.
Namun, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB tanggal 1 Juni 2026, awak media beserta rekan kembali melakukan pengecekan ulang dan mendapati kendaraan tersebut telah berpindah tempat, kini berada di area parkiran yang penuh dengan kendaraan tambang. Pada pengecekan kali ini, terlihat kunci kendaraan sudah terpasang di dalam mobil. Mengetahui hal tersebut, awak media kembali menghubungi pihak kepolisian yang kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, tidak ada satu pun petugas yang turun dari kendaraan ,salah satu anggota berkata dari dalam mobil siapa yang bisa bawak ungkas nya,dan belum diketahui siapa yang akan mengemudikan truk tangki tersebut. Akhirnya, ada salah satu warga yang menawarkan diri secara ikhlas tanpa meminta imbalan apa pun untuk membawa kendaraan tersebut. Selanjutnya, truk tangki itu bergerak menuju kantor kepolisian dan dikawal langsung oleh aparat. Kepolisian bayung lincir Sesampainya di kantor Polsek Bayung Lencir, kunci kendaraan diserahkan kepada pihak kepolisian, dan kendaraan pun diamankan di kantor tersebut.
Berdasarkan fakta yang terungkap, muncul dugaan yang sangat kuat bahwa PT. Ashindo Bara Perkasa diduga tidak menggunakan jenis bahan bakar industri yang sesuai peruntukannya, melainkan diduga menggunakan pasokan BBM yang tidak sah dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, secara tegas ditekankan kepada pihak berwenang di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan mendalam atas dugaan tersebut. Tidak hanya itu, pengawasan juga diminta diperketat dan diperluas untuk memeriksa seluruh pool atau tempat parkir serta perusahaan pengangkutan batu bara, khususnya yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin, guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi.
Selain itu, Kejaksaan juga diharapkan tidak berdiam diri, melainkan segera turut serta menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran hukum di sektor migas ini agar kebenaran dapat terungkap secara menyeluruh dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal 3 Juni malam sekitar pukul 20.00 WIB, kendaraan tersebut diantar ke kantor Kepolisian Resor Musi Banyuasin. Saat ini, mobil tangki tersebut berada di kantor Kepolisian Resor Musi Banyuasin untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih memeriksa status legalitas muatan dan dokumen kendaraan, serta terus berupaya mengungkap keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan ini












