Beberapa Desa Di Kec Sayan Kab Melawi, Warga Plasma Desak Penyelesaian Persoalan Kemitraan, Koperasi Usaha Bersama PT Palma Ajukan Sejumlah Usulan!!

Oplus_131072
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Beberapa Desa Di Kec Sayan Kab Melawi, Warga Plasma Desak Penyelesaian Persoalan Kemitraan, Koperasi Usaha Bersama PT Palma Ajukan Sejumlah Usulan!!

 

 

MELAWI Kalbar,Liputan-kpknews.com – Persoalan pengelolaan kebun plasma kemitraan antara petani, Koperasi Usaha Bersama Palma dan PT Palma Adinusa Lestari (PT PAL) menjadi perhatian warga di Kabupaten Melawi. Sejumlah warga plasma yang terdiri dari desa siling permai,sayan jaya dan desa mempaung sebelumnya menyampaikan, aspirasi melalui aksi demonstrasi di PT Palma sayan

Kamis,13/08/26.

 

Dan meminta agar persoalan kemitraan tersebut segera ditindaklanjuti. Warga juga menyampaikan bahwa, mereka memberikan waktu kepada pihak terkait untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan, yang menjadi tuntutan mereka. Apabila hingga 26 Juli 2026 tidak ada tindak lanjut, warga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Kabupaten Melawi.

 

Di tengah aspirasi warga tersebut, dokumen yang diterima juga menunjukkan adanya sejumlah usulan dari Koperasi Usaha Bersama Palma terkait pengelolaan kebun plasma kemitraan dengan PT Palma Adinusa Lestari.

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian koperasi adalah peningkatan pendapatan petani plasma. Berdasarkan perhitungan SHK periode April–Juni 2026, tercantum nilai SHK sebesar Rp126.521.216, dengan nilai sekitar Rp49.428 per hektare per bulan.

 

Koperasi kemudian mengajukan permohonan agar pendapatan hasil petani atau SHK dapat ditingkatkan menjadi Rp500.000 per hektare per bulan.

 

Selain persoalan pendapatan, Koperasi Usaha Bersama Palma mengusulkan perbaikan kondisi kebun plasma, mulai dari perawatan kebun, jalan, pemupukan, panen hingga pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS).

 

Koperasi juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap tenaga kerja yang bekerja di kebun plasma. Anggota koperasi diminta berperan aktif mengawasi kondisi kebun dan menyampaikan laporan apabila ditemukan persoalan di lapangan.

 

Untuk mempermudah koordinasi, koperasi mengusulkan pembentukan kelompok tani di setiap desa sebagai bagian dari penguatan peran anggota dalam operasional kebun plasma.

 

Persoalan harga TBS juga menjadi salah satu poin yang diusulkan Koperasi Usaha Bersama Palma.

 

Koperasi meminta adanya evaluasi terhadap harga penjualan TBS serta mencari vendor yang dapat memberikan harga terbaik bagi petani plasma. Usulan tersebut disampaikan karena harga TBS yang diterima petani plasma dinilai masih rendah dibandingkan harga TBS yang diperoleh sebagian petani mandiri di sekitar wilayah tersebut.

 

Dalam dokumen perhitungan SHK kebun kemitraan PT PAL dengan luas tercatat 556 hektare, nilai penjualan TBS periode April–Juni 2026 tercatat sekitar Rp3,28 miliar sebelum dikurangi sejumlah komponen biaya dan PPh.

 

Sementara total biaya yang tercantum dalam tabel mencapai lebih dari Rp1,11 miliar, dengan sejumlah komponen antara lain pemeliharaan tanaman, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit, sensus/thinning out serta pemeliharaan parit dan teresan.

 

Dalam dokumen notulen pembahasan sebelumnya, perhitungan SHK koperasi dilakukan setiap triwulan.

 

Skema yang tercantum menyebutkan hasil penjualan TBS setelah dikurangi biaya operasional dibagi dengan komposisi 30 persen, untuk koperasi atau anggota koperasi dan 70 persen, untuk pelunasan angsuran bank dari utang biaya.

 

Dokumen tersebut juga menyebut perubahan skema perhitungan SHK akan dimasukkan ke dalam addendum perjanjian kerja sama kemitraan antara koperasi dengan perusahaan.

 

Koperasi Usaha Bersama Palma dan manajemen PT PAL juga dijadwalkan melakukan pertemuan pada 16 September 2026 untuk membahas berbagai persoalan dan usulan terkait kemitraan.

 

Dengan adanya aspirasi warga plasma serta sejumlah usulan yang disampaikan koperasi, persoalan kemitraan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.

 

Warga sebelumnya telah menyampaikan batas waktu 26 Juli 2026 dan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Kabupaten Melawi apabila tidak mendapatkan tindak lanjut.

 

Sementara itu, usulan koperasi terkait peningkatan SHK, perbaikan kondisi kebun, evaluasi harga TBS, pengawasan serta pengelolaan biaya menjadi bahan penting untuk dibahas bersama.

 

Penyelesaian secara transparan antara petani plasma, Koperasi Usaha Bersama Palma dan PT Palma Adinusa Lestari, dinilai penting agar hak dan kepentingan petani dapat memperoleh kepastian, serta hubungan kemitraan ke depan dapat berjalan lebih baik.

 

Catatan : Informasi mengenai batas waktu 26 Juli 2026 merupakan pernyataan warga terkait, rencana tindak lanjut aspirasi mereka.

 

Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak tertentu, dan tetap membuka ruang klarifikasi dari Koperasi Usaha Bersama Palma, PT Palma Adinusa Lestari maupun pihak pemerintah daerah.(bgdoy

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *