Liputan KPK.Com, Aceh — Dugaan adanya informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya terkait korban kecelakaan kerja pada kegiatan rehabilitasi Terminal Tipe B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, kembali menjadi sorotan publik.
Informasi tersebut diduga disampaikan pihak pemborong kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Provinsi Aceh. Kondisi korban yang disebut akan segera kembali bekerja ternyata berbeda dengan kondisi korban saat ditemui media di kediamannya.
Hasil penelusuran Media Liputan KPK.Com, Kamis (13/08/2026), mendatangi kediaman korban Eko (29) di Kampung Bukit Rata, Dusun Mawar, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Korban sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit dan kini telah kembali ke rumah.
Saat diwawancarai, Eko mengaku kondisinya masih belum pulih dan bahkan belum mampu duduk dengan normal.
«“Saya belum bisa duduk, Bang. Seharusnya saya dioperasi. Karena keluarga saya kesulitan untuk terus menunggu di rumah sakit, kalau operasi juga harus melakukan pemeriksaan kembali. Jadi saya sudah ikhlas dibawa pulang, biar diobat kusuk saja, Bang. Sampai sekarang masih ada memar dan saraf terjepit di pinggang saya,” ujar Eko.»
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan informasi yang sebelumnya diterima PPTK kegiatan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (12/08/2026), PPTK kegiatan, Munawar, menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi dari pihak pemborong bahwa korban akan segera kembali bekerja.
«“Saya mendapat informasi dari pemborong kegiatan tersebut bahwa korban hari ini mau balik dari rumah sakit dan mungkin besok sudah masuk kerja kembali,” ungkap Munawar.»
Pernyataan tersebut kini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, berdasarkan keterangan langsung korban sehari setelahnya, jangankan kembali bekerja, untuk duduk saja korban mengaku masih mengalami kesulitan.
Bahkan, korban menyampaikan bahwa untuk aktivitas buang air kecil dirinya masih membutuhkan bantuan dan menggunakan selang.
Publik Meminta Jangan Ada Upaya Mengecilkan Kondisi Korban.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa kondisi korban telah disampaikan secara tidak utuh kepada PPTK. Jika benar, persoalan ini tidak semestinya dianggap sebagai masalah komunikasi biasa, mengingat menyangkut keselamatan dan hak seorang pekerja yang mengalami kecelakaan di lokasi proyek.
Publik meminta pihak pemborong memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi korban, termasuk bagaimana penanganan pascakecelakaan, biaya pengobatan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap korban hingga benar-benar pulih.
Jangan sampai korban yang masih mengalami cedera justru dianggap sudah sehat dan siap kembali bekerja hanya berdasarkan informasi sepihak.
Tangung Jawab Pemborong Dipertayakan.
Masyarakat juga mendesak agar pihak pelaksana kegiatan tidak berhenti pada penanganan awal setelah kecelakaan. Korban merupakan pekerja yang mengalami kecelakaan ketika kegiatan proyek berlangsung sehingga aspek keselamatan, pengobatan, dan pemulihan korban patut menjadi perhatian serius.
Publik berharap pemborong bertanggung jawab secara penuh terhadap korban sampai kondisi kesehatan korban benar-benar membaik dan mendapatkan penanganan medis yang layak.
Perbedaan keterangan antara kondisi korban di lapangan dengan informasi yang diterima PPTK juga patut diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi dugaan pembohongan publik.
Jika korban memang belum mampu duduk dan masih membutuhkan perawatan, maka informasi tersebut semestinya disampaikan apa adanya kepada pihak terkait, bukan seolah-olah korban sudah dalam kondisi baik dan siap kembali bekerja.
Media Liputan KPK.Com juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Pihak pemborong maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi korban serta bentuk tanggung jawab terhadap kecelakaan kerja tersebut.
(Kaperwil Aceh)












