BREAKING NEWS: 6 PELAKU JINAYAT DICAMBUK DI ACEH SINGKIL, TEGASKAN KEDAULATAN SYARIAT ISLAM DALAM PEMBERANTASAN JUDI ONLINE DAN PERBUATAN MAKSIAT

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Singkil, | LiputanKPK.com ~ Enam terpidana pelaku pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat hari ini menjalani hukuman cambuk (Uqubat Ta’zir Cambuk) di Halaman Rutan Kelas II B Singkil. Eksekusi yang berlangsung pada pukul 11.20 WIB ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mengawal penegakan syariat Islam di wilayahnya, khususnya dalam pemberantasan judi online dan perbuatan maksiat lainnya.

Proses eksekusi ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak berwenang, menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam pelaksanaannya. Hadir dalam kesempatan tersebut Petugas Rutan Kelas II B Singkil, Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, serta Jaksa Eksekutor dari Kejari Aceh Singkil, yaitu Kasubsi I dan Kasubsi Pratut. Turut serta perwakilan dari Mahkamah Syariah Singkil, termasuk Hakim Pengawas, serta tim gabungan dari Satpol-PP&WH Kabupaten Aceh Singkil dan Dinas Syariat Islam Aceh Singkil. Kesiapan medis juga dipastikan dengan kehadiran Dokter dan Tim Kesehatan dari Puskesmas Singkil Utara.

Keenam terpidana yang dieksekusi hari ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh, dengan rincian sebagai berikut

Terdakwa J: Dikenai hukuman cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait Judi Online.

Terdakwa WMY: Menerima hukuman cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali atas pelanggaran Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Jenis pelanggaran spesifik tidak disebutkan dalam rilis namun merujuk pada ketentuan yang mengatur perbuatan Ikhtilath atau khalwat.

Terdakwa P: Juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali karena melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Terdakwa JPT: Menerima hukuman cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali atas pelanggaran Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Terdakwa I: Dikenai hukuman cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait Judi Online.

Terdakwa HS: Menerima hukuman cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali atas pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait Judi Online.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini didasarkan pada putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hukuman ini bukan hanya sekadar pembalasan, melainkan upaya preventif dan edukatif yang bertujuan ganda.

“Dengan adanya pelaksanaan Uqubat Ta’zir Cambuk terhadap Terpidana Jarimah Maisir (Judi Online) dan Jarimah Ikhtilath ini, diharapkan dapat menjadi upaya pencegahan terhadap tindak pidana serupa di masa mendatang,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam siaran pers.

Lebih lanjut, hukuman ini juga diharapkan dapat menjadi sarana rehabilitasi bagi para terpidana. “Ini demi perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar mereka menjadi orang yang baik dan berguna,” tambahnya.

Penegakan Qanun Jinayat di Aceh Singkil ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dan penegak hukum untuk menjaga moralitas dan ketertiban sosial sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam, memberikan efek jera, dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjauhi segala bentuk kemaksiatan.{*}

[Khalikul Sakda]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *